2 Orang Diamankan Saat Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura
LABURA – MEDIAMASIP
Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LGP yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
![](https://mediamasip.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230907-WA0073.jpg)
Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kg.
![](https://mediamasip.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220911-WA0000.jpg)
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.
Bermodalkan informasi, Selasa (5/9) sekira Pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
![](https://mediamasip.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230907-WA0070.jpg)
“dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9).
Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
![](https://mediamasip.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230907-WA0069.jpg)
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post