SIMALUNGUN – MEDIA MASIP
Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun pada Rabu, 3 Juli 2024. Hal ini dipicu oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2024, yang dinilai tidak mengakomodir hasil rapat Badan Anggaran DPRD Simalungun.
Para anggota DPRD menuduh Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga, telah mengabaikan dan melecehkan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan DPRD. Selain itu, mereka juga menilai bupati tidak peduli terhadap kebutuhan pembangunan prioritas.
Selama proses pembahasan, anggota DPRD melalui rapat komisi dan rapat badan anggaran telah memberikan saran dan pendapat untuk penyempurnaan ranperda, dengan memperhatikan prioritas pembangunan yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Arifin Panjaitan, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa hak interpelasi yang mereka ajukan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154, yang mengatur tugas dan wewenang DPRD untuk membahas dan memberikan persetujuan Ranperda APBD kabupaten/kota.
Isu strategis yang diangkat meliputi pembangunan infrastruktur jalan yang masih banyak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak, serta pembangunan sarana prasarana yang dapat mendukung peningkatan hasil pertanian sektor hortikultura dan perkebunan masyarakat.
Pada rapat paripurna DPRD tanggal 29 November 2023, Badan Anggaran telah menyampaikan laporan dan beberapa rekomendasi sebagai penyempurnaan ranperda tentang APBD Simalungun. Namun, pada rapat anggaran tanggal 29 Desember 2023 dan 4 Januari 2024, Bupati Simalungun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bersedia menyampaikan bahan ranperda untuk evaluasi gubernur Sumut.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang APBD Simalungun tahun anggaran 2024, yang ditetapkan oleh bupati, tidak mengakomodir rekomendasi badan anggaran serta pendapat akhir fraksi. Bupati Simalungun dianggap telah mengabaikan tugas pokok fungsi dan wewenang DPRD serta melecehkan lembaga DPRD dan kepentingan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur jalan dan pertanian.
Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, menyatakan akan meminta persetujuan dari para fraksi anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi tersebut. “Kita tinggal menunggu paripurna pembahasan di fraksi masing-masing dan meminta persetujuan apakah hak interpelasi akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.(Pentanius)
Discussion about this post