BINJAI – MEDIAMASIP
Sidang keterangan saksi dalam kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Darwin Sinuraya dan Wahyudi Barus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Senin (10/7/2023).
Akan tetapi, selama jalannya persidangan tampak Penasihat Hukum kedua terdakwa tidak puas dengan keterangan saksi korban dan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.
Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan para saksi ke polisi karena diduga memberi keterangan palsu sewaktu persidangan berlangsung.
“Kami menduga saksi memberi keterangan palsu di persidangan. Kami akan mengambil jalur hukum lain dan melaporkan para saksi,” ungkap Hendra MS.
Hendra menjelaskan, ada beberapa keterangan saksi bertolak belakang dan berbeda sewaktu di persidangan dan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Sat Reskrim Polres Binjai.
Pertama, kata Hendra, menurut saksi yang menjadi korban penganiayaan bernama Julianus Sitepu mengatakan, pada waktu kejadian, Julianus melihat jelas bahwa Darwin Sinuraya merupakan salah seorang pelaku yang membacok kepalanya menggunakan kelewang.
Julianus mengakui saat itu, Darwin menggunakan masker untuk menutup sebahagian wajahnya dengan membawa kelewang. Namun, sewaktu JPU menunjukkan kelewang sebagai barang bukti, langsung dibantah Julianus.
“Julianus mengaku, bahwa kelewang yang dibawa terdakwa Darwin berbeda dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian. Mengapa kasus ini bisa berlanjut ? Padahal barang bukti tidak sesuai,” kata Hendra.
Kemudian, Hendra juga sangsi dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU bermarga Purba.
Dihadapan majelis hakim, Purba mengaku saat kejadian melihat Darwin Sinuraya menggunakan sebo yang menutup seluruh wajah dan kepala, sehingga dia hanya melihat matanya saja.
“Jelas hal ini sudah berbeda dengan keterangan saksi korban Julianus Sitepu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Hendra juga menyampaikan perbedaan keterangan yang disampaikan saksi Purba sesuai BAP kepolisian yang pertama menyebut, bahwa Darwin tidak menggunakan kelewang, melainkan senapan angin.
“Namun, di persidangan tadi, saksi mengaku melihat Darwin membawa kelewang, tidaklah senapan angin. Jelas hal ini berbeda dan merugikan Darwin yang dituduh melakukan sesuatu yang tidak dia lakukan,” sebutnya lagi.
Tidak itu saja, Hendra juga mengungkapkan ada kejanggalan keterangan saksi bernama Daniati Tarigan sewaktu diperiksa pada 22 Maret 2023 lalu. Saat itu, Daniati mengaku melihat Darwin menggunakan senapan angin.
“Namun, sewaktu diperiksa pada bulan Juli 2023 lalu, Daniati melihat Darwin membawa kelewang, bukan senjata api,” ungkap Hendra.
Masih menurut kesaksian Daniati sesuai dengan yang tertuang di BAP kepolisian, Daniati mengatakan bahwa Darwin membacok kepala Julianus sebanyak dua kali.
“Tapi di persidangan, Daniati melihat cuma hanya satu kali saja. Sebenarnya mana yang benar ? Dari sini, kita sangsi akan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa,” serunya.
Dengan adanya perbedaan keterangan saksi sewaktu di BAP kepolisian dan fakta persidangan, hal itu membuat mereka curiga bahwa kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya seperti dipaksakan.
“Hal ini membuat kami akan melakukan upaya hukum lain dan akan melaporkan saksi dengan dugaan memberi keterangan palsu,” kata Hendra dengan tegas. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post