TAPTENG – MEDIAMASIP
Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis Ganja di tangga RSUD pandan.
Diketahui, pelaku tersebut berinisial JS (34) warga Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Kelurahan Pandan, berhasil diamankan, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut bahwa ada seorang pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja dilokasi tangga RSUD Pandan.
“Awalnya pelaku lagi menunggu seseorang dan akan melakukan transaksi, sesuai dengan informasi dari masyarakat, Kasat narkoba Akp Juli Purwono langsung memperintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke RSUD Pandan,”kata Gurning dengan keterangan tertulis, Jumat (8/09/2023)
Setiba dilokasi, personil langsung melihat seorang pria yang mencurigakan dangan sesuai informasi sedang berada di tangga RSUD Pandan seperti sedang menunggu seseorang.
“Setelah yakin dengan hasil penyelidikan, personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut, langsung diinterogasi dan pria itu mengaku berinisial JS dan benar dia lagi menunggu seseorang akan membeli ganjanya di lokasi tangga RSUD Pandan,”ujarnya
Setelah pelaku JS diamankan Personil satnarkoba menemukan 1 buah Plastik bening yang berisikan 39 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat dari pelaku dan juga ditemukan 1 buah plastik bening yang berisi 10 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga oleh Pelaku ketika melihat personil mendekatinya.
“JS ketika diinterogasi bahwa narkotika jenis ganja yang disita petugas dengan berat Brutto 57,98 gram dan diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki yg dikenali wajahnya namun tidak mengetahui inisialnya, di Ketapang Kota Sibolga, dan personil langsung melakukan pencarian namun tidak diketemukan,” jelas Horas Gurning
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku JS akan dibawa digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post