TAPTENG – MEDIAMASIP
Polsek Pinang Sori Polres TapanulibTengah (Tapteng) berhasil membekuk tiga pria warga Lopian hendak melakukan transaksi pengedaran narkoba jenis sabu di salah satu pondok yang berada di Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 23.00 wib.
Ketiga pelaku itu diketahui satu kampung yang berdomisili di Lopian, dengan inisial SP (36), RS (27), SAS (23) Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan bahwa personil berhasil mengamankan tiga pelaku sebagai pengedar sabu dari sebuah pondok yang berada dilingkungan III, di Lopian.
“Ketika penangkapan itu berawal, saat personil Polsek Pinang Sori melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, dan menerima curhatan dari masyarakat bahwa di Lingkungan III Kelurahan Lopian sering adanya transaksi narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan personil mendapatkan cirinya dari yang diduga pelaku tersebut dan langsung disampaikan kepada Kapolsek Pinang Sori,”terang Gurning, Jumat (15/09/2023)
Setelah mendapat informasi, Kapolsek pinang sori AKP Kando Hutagalung, memberikan arahan ke personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi dengan sesuai aduan masyarakat.
“Ketika cek TKP personil langsung mengarah ke dilingkungan III Kel. Lopian, dan melihat tiga orang sedang berada disalah satu gubug dan sesuai dengan gerakan yang sangat mencurigakan, polisi langsung menggrebek tiga pelaku dari pondok gubug tersebut,” jelasnya
Lanjut Gurning, Setelah berhasil diamankan ketiga pelaku langsung diinterogasi dan mengaku berinisial SP, RS, dan SAS, yang lagi sedang menunggu pembeli sabu tersebut, sebelum penggrebekan pelaku mengaku barang tersebut sudah ada yang terjual.
“Personil menemukan dari SP 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plasti bening dari kantong depan celana sebelah kanan, Uang tunai sebesar Rp.265.000, dari kantong celana depan sebelah kiri dan pelaku mengakui sebagai upah dari penjualan Sabu sebelum tertangkap dan RS juga ditemukan 1 buah kotak yang berisikan 3 buah plastik bening, 24 paket sabu dibungkus plastik bening dan Uang Rp. 2.128.000,” kata Gurning.
Lanjutnya, personil juga menemukan dari SAS 2 bal plastik bening berisikan plastik paketan di duga digunakan untuk mempaketi sabu dan 1 buah gunting, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan air mineral, 3 buah timbangan digital diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu yang akan dipaketi, dan Uang Rp. 30.000′- Yang diakuinya sebagai upah dari tugas membagi sabu tersebut,”jelasnya
Dua pelaku SP, RS mengakui barang tersebut milik mereka barang itu diperoleh dari inisial MG alias K, dan pelaku SAS juga mengakui disuruh oleh MG alias K untuk membagi sabu menjadi paketan kecil dan ikut mengantarkan paketan sabu untuk dijual dan juga mengawasi SP
dan RS saat menjual sabu kepada peminat, dangan berat Brutto : 4,54 gram.
“Kami (Pihaknya) juga berterima kasih dan berharap kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi yang bisa disampaikan dalam kegiatan Jum’at Curhat, karena kita harus ingat bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama,”ujar Kapolres melalui kasi humas Horas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *SP*, *RS dan *SAS* digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post