TAPTENG – MEDIAMASIP
Diduga hendak transaksi narkotika jenis sabu, SN (36) warga Simpang III Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diciduk personil Polsek Pinang Sori.
SN dibekuk polisi dari salah satu warung di lingkungan III Sukaramai Kecamatan Pinang Sori, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan bahwa benar personil berhasil menangkap seorang pria warga Simpang III yang akan melakukan bertransaksi narkoba disalah satu warung di Kelurahan Pinang Sori.
“Setelah adanya informasi itu, Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung, SH, MH langsung mengumpulkan personilnya dan setelah memberikan arahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan benar terlihat seorang laki laki yang dicurigai berada disalah satu warung dan tidak pakai lama Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan pria tersebut mengaku berinisial SN alias N.”ujar Gurning, Rabu (20/09/2023)
Dinelaskannya ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik gula warna bening dan disita dari kantong baju sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih dari tangan kanan SN alias N dan Uang tunai sebesar Rp.490.000, tersebut ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan.
“Pelaku SN alias N membenarkan bahwa sabu tersebut dengan berat Brutto :0,54 gram adalah miliknya yang dibeli dari salah satu seorang bandar sabu inisial IS alias TK, dan informasi ini akan terus dikembangkan,”ujar kata Kapolsek Melalui Gurning
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarbahor melalui Kasi Humas Girning menegaskan, bahwa Kami akan tetap berkomitmen “Narkoba adalah musuh bersama, dan berharap masyarakat diharapkan peran sertanya dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba,” ajak Basa melalui Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *SN alias N* langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(Ded).
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post