LANGKAT – MEDIAMASIP
Aksi sigap aparat penegak hukum di Polres Langkat patut diacungi jempol.
Seorang oknum preman yang membuat resah yang diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha di Langkat, berhasil diringkus.
Informasi dihimpun, oknum preman yang ditangkap diketahui berinisial MWA (26) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Aksinya berhenti setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi saat MWA meminta sejumlah uang kepada pengusaha berinisial ESG (51) warga Jalan Berdikari, Kota Medan yang bermukim di Langkat.
Kuasa hukum korban EG, SH kepada wartawan mengatakan, ESG adalah seorang pengusaha galian C yang memiliki izin usaha (legal).
Dia mengatakan, OTT yang dilakukan polisi berlangsung saat MWA bertemu dengan ESG di Cafe Uncle Six, Kecamatan Stabat, Langkat, benerapa waktu lalu.
“Saat itu, MWA bertemua dengan klien kami di cafe. Terduga pelaku meminta sejumlah uang senilai 45 juta. Kami tidak tahu dasarnya sehingga pelaku meminta uang itu,” katanya.
Kemudian, korban tidak memenuhi permintaan pelaku dan hanya memberi uang sebesar Rp 5 juta. Namun, pelaku tidak terima, sehingga diantara mereka terjadi adu argumentasi.
Di tempat yang sama antara kliennya dan pelaku berdebat, ada seorang oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut memperhatikan mereka, sehingga mendatangi dan menanyakan perihal keduanya adu argumen.
“Ada apa ini? Kok ribut-ribut? Kok ada uang ini? Keberatan ibu uang ibu dimintanya ya Bu?,” tanya oknum APH tersebut kemudian diiyakan oleh korban.
Hal itu membuat oknum APH tersebut menduga, bahwa terjadi pemerasan. Dia pun langsung pelaku dan oknum preman tersebut ke Polres Langkat untuk membuat Laporan Polisi.
Usai memberi keterangan dan membuat laporan ke polisi, penasihat hukum korban menyatakan sebuah fakta yang mencengangkan.
Soalnya, pelaku MWA tidak kali ini memeras korban. Ternyata, pelaku juga sudah pernah meminta uang senilai Rp 30 juta ke korban beberapa waktu lalu.
“Klien kami diancam akan diberitakan negatif dan diancam akan menutup akses jalan ke usaha klien kami ini. Oknum MWA berkata jalan akses tersebut tidak akan dibuka kecuali atas izin oknum preman MWA ini,” ungkapnya.
Korban secara terpaksa menyerahkan uang Rp 30 juta tersebut di Medan. Akan tetapi, setelah uang itu diterima, pelaku tetap melakukan pemberitaan yang menyudutkan korban. “Selama dua bulan akses jalan ke usaha klien kami tetap ditutup,” sebutnya.
Akhirnya, akses jalan ke tempat usaha kliennya kembali dibuka, setelah korban mendapat izin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat.
“Tapi, pelaku MWA seolah – olah tidak terima dengan RDP di DPRD karena akses menuju lokasi usaha klien kami dibuka. Pelaku semakin menyudutkan klien kami dengan pemberitaan miring yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” ungkap EG. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post