PARAPAT – MEDIAMASIP
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut pembangunan ruang ICU RSUD Parapat.
Pasalnya, pengadaan tiga unit ruangan Intensif Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Jalan Kolonel TPR Sinaga , Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun berbiaya Rp 559.997.812 memakai kosen bekas, .
“Empat kosen jedela dan terali besi bekas masih layak dipakai sehingga tetap dipasang untuk penfadaan bangunan 3 unit ruangan ICU RSUD Parapat,” Ujar Kepala Tukang RSUD Parapat Lambok Silaban sembari menunjukkan kosen bekas tersebut.
Dirinya mejelaskan, meskipun beberapa sudut kosen jendela sudah soak dan tidak mulus lagi, tetapi kosen tersebut masih kuat dan layak pakai.”Kosen masih kuat dan hanya dicat agar terlihat baru,, bahkan dirinya mengaku belum lama ini dari pihak Kejaksaan baru berkunjung kesana, tanpa merinci dari Kejaksanaan mana ,”ujarnya.
Sementara itu, pengamat pembangunan Kota Wisata Parapat J Situmorang dan D Sinaga menyayangkan pembangunan ICU RSUD Parapat menggunakan kosen dan trali besi bekas dan beberapa meter dingding bangunan lama masih dipakai dan tidak dibongkar meskipun sudah retak hanya di tambal sulam saja.
Situmorang meyampaikan, selayaknya kosen bangunan ICU RSUD Parapat harus baru dan bangunan lama juga harus dibongkar.”Rencana Anggaran Belanja pembangunan 3 ruangan ICU RSUD Parapat yang menggunakan kosen jendela bekas dipertanyakan dan dikhawatirkan kualitasnya,” ujarnya.
Sinaga berharap dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengecek kualitas bangunanan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan nilai kontrak, atau RAB, untuk ini Konsultan maupun PPK Proyek tersebut harus mengawasi Proyek dari dana APBD tersebut.
Amatan dilokasi, tampak 4 unit sudut kosen jendela bekas telah dicat warna coklat disinyalir untuk menutupi visual sudut konsen sudah lecet, sebelumnya cat berwarna putih.Terlihat dibeberpa titik diding luar bangunan yang sudah retak tampak ditambal sulam oleh tukang.
Di plang proyek tertulis, Pemerintah Kabupaten Simalungun, pekerjaan rehab ruangan ICU RSUD Parapat, nomor kontrak 00.3.3/03.PPK- FISIK-Tender/35/2023 Tanggal 03 Juli 2023, nilai kontrak Rp 559.997.812, masa pelaksanaan 90 hari kelender, penyedia barang/Jasa CV Siltor Berjaya, APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2023 dengan posisi Plank ptoyek hanya disandarkan pada bangunan ruang periksa pasien .( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post