SIBOLGA – MEDIAMASIP
Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahagunaan narkotika yang diduga bandar narkoba di aek Muara pinang yang diketahui bernisial RSMT alias R (31) warga jalan kader manik.
RSMT alias R (31) diduga bandar narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sibolga di jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pada hari Senin, (09/10/ 2023, sekitar pukul 08.20 Wib.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SIK melalui Kasi Humas Iptu Suyatno membenarkan, bahwa personil satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku bandar narkoba di jalan Totoharahap. Ungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal pada pukul 08.00 Wib.
“Informasi langsung direspon tim personil Satnarkoba dan mengindikasikan bahwa seorang pria tengah menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama, tim Opsnal langsung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan RSMT (31) alias R di sekitar warung di gang walet,” ujar Taryono melalui Suyatno. kepada awak media, Rabu (11/10/2023)
Ketika berhasil diamankan pelaku RSMT alias R sempat melakukan mencoba aksi membuang barang bukti tersebut, dan personil langsung sigap melihat dan menemukan barang bukti di bawah lantai.
“Pelaku mengaku bernisial RSMT alias R dan menemukan barang bukti dari pelaku 16 bungkus paket narkotika berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,61 Gram. Selain itu personil juga menemukan dan menyita 3 paket plastik klip bekas sisa sabu, 2 paket kecil plastik bening berisi sabu, 2 buah pipet sudah diubah menjadi sendok, uang sebesar Rp. 2.410.000, satu dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 2.077.000, dan dua buah pisau lipat, dan satu unit Handphone Android Oppo warna putih,”terang Suyatno.
Maka itu, tindak pidana pelaku tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post