SIBOLGA – MEDIAMASIP
Seorang pria bernama HAS diamankan Satreskrim Polres Sibolga setelah menusuk istrinya menggunakan sebilah pisau. Kejadian penusukan itu berlangsung di Jalan Cendrawasih, Gang Serumpun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Minggu (29/10/2023).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Simatupang menjelaskan, bahwa informasi dihimpun saat kejadian itu, Desiwaty Pasaribu, istri (korban) dari HAS, sedang mengupas asam. Tiba-tiba HAS muncul dan menarik pakaian istrinya. Sambil mengancam akan membunuh, HAS menusuk lengan kiri Desiwaty dengan pisau yang ia pegang.
“Beberapa warga yang pada saat dilokasi buru-buru mengantar Desiwaty yang terluka parah ke rumah sakit, sementara warga lainnya menahan HAS. Disebutkan bahwa HAS nekat melakukan penusukan tersebut karena Desiwaty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Sibolga,”ujar Donny didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno. Selasa (31/10/2023)
“Benar. Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny P. Simatupang didampingi Suyatno
Donny juga menjelaskan bahwa selain menahan pelaku, ada beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan, seperti pisau belati, sepotong pakaian berdarah, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku nikah.
“Maka itu, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandas Donny.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post