SIBOLGA – MEDIA MASIP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan uang palsu dari 68 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (1/12/2023) pagi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, memimpin langsung proses pemusnahan yang melibatkan 68 perkara dengan rincian 45 perkara berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, 11 perkara Kamnegtibun (ketertiban umum dan tindak pidana umum), dan 12 perkara Oharda (orang dan harta benda).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Uang palsu sebanyak 1.492 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti narkoba, termasuk ganja seberat 307,01 gram dan sabu-sabu 47,43 gram, dihancurkan dengan mesin penghancur.
Syaifful Alam Yuliastana menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga Agustus 2023. “Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan keputusan pengadilan dan juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya untuk menjaga integritas aparat kejaksaan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti. “Diharapkan pemusnahan barang bukti ini memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan (Kompol Hendro Wibowo), Kapolres Tapteng (AKBP Basa Emden Banjarnahor), perwakilan Kapolres Sibolga, Kasat Narkoba AKP Sugiono, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga.
Penulis : DEDI
Discussion about this post