SAMOSIR – MEDIA MASIP
Ratusan warga yang menjadi korban banjir di Kenegerian Sihotang bulan lalu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (4/12/2023). Mereka melakukan pawai melintasi kota Pangururan menuju Kantor Bupati Samosir dengan menggunakan pita putih bertuliskan “TUTUP TPL” dan membawa beragam spanduk.
Dalam tuntutannya, warga meminta Bupati Samosir Vandiko Gultom merekomendasikan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Presiden Jokowi. Mereka juga mendesak pemerintah dan PT TPL untuk merehabilitasi ekosistem hutan Sitonggitonggi. Warga juga menuntut agar PT TPL memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah, korban jiwa, sawah, ladang, sekolah, jalan, irigasi, dan kerugian material lainnya.
Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap banjir bandang pada 13 September 2023 yang merenggut satu nyawa di Desa Siparmahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Banjir tersebut juga merusak 120 hektar lahan pertanian, sekolah SMP Neheri 2, PAUD, Kantor Desa Siparmahan, dan sejumlah rumah.
Pihak warga menuding bahwa aktifitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Baniara dan Desa Hutagalung menjadi penyebab bencana alam tersebut. PT TPL merupakan perusahaan hasil penggabungan PT Inti Indorayon Utama (IIU), yang bergerak dalam produksi bahan baku bubur kertas, yang berkantor pusat di Sosor Ladang Porsea.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, sejumlah karyawan TPL seperti Linggom dan Robenton terlihat memantau di kantin belakang Kantor Bupati Samosir, namun enggan berbicara dengan media atau bertemu massa.
Pertemuan dengan Bupati Samosir
Sejumlah utusan warga, terdiri dari lima orang, diterima oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dalam diskusi terkait tuntutan penutupan PT TPL. Tiga tuntutan utama yang disampaikan adalah merekomendasikan penutupan PT TPL kepada Presiden Jokowi, merehabilitasi ekosistem hutan Sitonggitonggi, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah, korban jiwa, sawah, ladang, sekolah, jalan, irigasi, dan kerugian lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Samosir menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat, namun karena keterbatasan ruang, hanya lima perwakilan yang diundang untuk diskusi terbuka.
Surat Bupati Tak Diindahkan oleh TPL
Ironisnya, surat yang dikeluarkan Bupati Samosir pada 5 Oktober 2023, yang menyerukan penghentian kegiatan penebangan tegakan oleh PT Toba Pulp Lestari di wilayah Kabupaten Samosir, tidak diindahkan oleh pihak TPL. Surat tersebut mengingatkan akan dampak besar resiko banjir untuk wilayah kecamatan Sitiotio dan Kecamatan Harian.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin yakin bahwa penutupan PT TPL menjadi langkah penting untuk mencegah bencana lebih lanjut di Kabupaten Samosir.
Penulis : Effendy Bakkara
Discussion about this post