TAPANULI TENGAH – MEDIA MASIP
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA), akan menangani secara serius 35 kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tapanuli Tengah. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan dianggap sangat memilukan bagi orang tua korban.
Rahmadyah Hanum, Kepala Dinas PPPA, menyatakan bahwa Pj Bupati telah memberikan perintah untuk menangani kasus ini dengan serius. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Provinsi, yang akan ikut menangani kasus ini. Dinas PPPA juga telah menyurati Provinsi terkait penanganan kasus ini dan tetap akan memberikan pendampingan.
Hanum mengungkapkan bahwa terdapat kendala di lapangan terkait kecemasan orang tua korban untuk membuka diri kepada unit PPPA, karena dianggap sebagai aib yang harus ditutupi keluarga. Namun, Dinas PPPA siap memberikan fasilitas untuk trauma healing kepada korban sebagai bagian dari upaya penanganan kasus ini.
“Kita peduli kepada anak dan tidak ingin efeknya nanti dikemudian hari. Boleh jadi anak dari korban kekerasan seksual seperti ini nantinya akan menjadi pelaku bahkan menjadi predator anak jika problem dari anak ini tidak tuntas penanganan psikologis mereka (anak),” jelasnya.
Dinas PPPA selalu hadir dalam setiap pelaporan kasus terhadap anak dan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Mereka akan mengawal kasus ini agar pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap 35 anak di bawah umur dengan rentang usia 10 hingga 14 tahun telah terjadi. Pelaku, HCP (26), saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polres Tapteng pada tanggal 24 November 2023.
Penulis : DEDI
Discussion about this post