SIBOLGA – MEDIAMASIP
Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH MH dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Jumat, (12/01/ 2023) sekitar pukul 21.30 WIB,
Diketahui bahwa tersangka bernisial RFSS (41) Alias F yang bekerja sebagai Nelayan dan merupakan residivis. Penangkapan itu langsung dilakukan dirumah tersangka Kelurahan Aek Habil. Dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa satu bungkus Plastik Kecil dengan berat bruto 0,12 gram.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol didampingi kasi humas Iptu Suyatno mengatakan, bahwa kronologis kejadian itu dimulai Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat, adanya individu yang memiliki dan menguasai Narkotika di Aek Habil.
“Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka RFSS (41) Alias F langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus sabu plastik kecil di tangan sebelah kiri dari RSFS dan barang bukti kemudian langsung diamankan,” Ujar Suyatno kepada media. Senin (13/01/24)
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post