SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Kantor pangulu Nagori Marihat Marsada Kabupaten Simalungun sangat memprihatinkan dimana lokasinya di daerah aliran sungai yang sangat curam dan lokasi parkir tidak memadai sehingga pangulu nagori menyelesaikan urusan administrasi harus di rumah sebab dikantornya tidak Nyaman untuk meninggalkan berkas alias tidak nyaman,
PanguluMarihat Marsada Duames Sirait mengharapkan Gudang KUD bisa jadi Aset Nagori, dan sudah berkali-kali disulkan ke Pemerintahan Daerah dan Propinsi pasalnya Gudang KUD itu Zamannya Presiden Suharto dan pengurusan regulasinya ke pusat dan tanah serta bangunan itu ibarat tak bertuan dan sudah puluhan tahun terlantar bangunan sudah lapuk.
Pantauan di kantor Nagori Marihat Marsada Selasa (23/1) nampak Bangunan semi Permanen ukuran 4×3 dengan kondisi Bangunan yang sudah mulai Rapuh dan Saat itu ada tiga orang Staf yang sedang bekerja mengutak-atik data dengan manual sebab Komputer dan Berkas tidak bisa ditinggal pintu sudah rusak.
Pangulu Nagori Marihat Marsada Duames Sirait ketika ditemui di rumahnya mengatakan kantor pangulu itu memang memprihatinkan, sempit dan bangunan sudah rapuh,” ya..itulah kondisinya. Lokasi parkir Kenderaanpun tidak ada apalagi untuk berkas dan Ladtop tidak berani meninggalkan harus dibawa ke rumah tidak nyaman takut hilang. Saya sudah berkali- kali mengusulkan ke Pemerintahan Simalungun untuk bangunan KUD di pakai dan sebagai aset nagori tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, takut saya membuat anggaran sebab tidak ada Payung hukum,” ujarnya.
Sementara Camat Dolok Panribuan Noven Sijabat mengatakan Pemkab sudah konfirmasi kepusat mengenai hak kepemilikan dan mereka menjawab, karena itu lokasi daerah dan tidak berfungsi lagi maka daerahlah yang menata dan mengelola,” Bangunan KUD akan dibuat Asset Pemkab sesuai regulasi dan nanti akan diserahkan ke Nagori menjadi aset Nagori namun saat ini masih dalam Proses Registrasi di daftar Ke KIP ( kantor Inventaris) dengan jenjang diserahkan dulu ke aset kecamatan baru diserahkan lagi ke Menjadi Aset Nagori setelah ada Registrasi baru bisa dipergunakan dan Di bangun,” ujarnya
Namun adanya juga yang klaim tanah itu kembali ke yang punya karena tidak ada yang menguasa karena bangunan itu didirikan tahun 70- an untuk gudang pupuk dan itupun sudah kita lakukan mediasi, sementara ada 3 Nagori yang mengajukan pemakaian KUD menjadi kantor pangulu diantaranya
Nagori Marihat Marsada, Gunung Mariah, Mariah Dolok,” imbuhnya. (Tohap)
Discussion about this post