SIMALUNGUN – MEDIA MASIP
Aktivitas tangkahan liar di bantaran Sungai Nagori Dolok Maraja menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin dan menyalahi hukum. Meski bebas dari tindakan penegak hukum, pekerja tangkahan tidak dapat menunjukkan bukti izin saat dikonfirmasi.
Di lokasi tersebut, menggunakan alat berat, mereka secara langsung mengeruk batu kerikil dari sungai dan memuatnya ke dalam mobil untuk diangkut. Mobil-mobil dengan kapasitas besar terus-menerus masuk dan keluar dari tangkahan liar ini.
Pelaku aktivitas tangkahan liar diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Hal ini dapat berujung pada pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp.3 miliar hingga Rp.10 miliar.
Putra tokoh masyarakat dari Jl. Batu Nanggar Nagori Dolok Maraja menyatakan keberatannya terhadap aktivitas tangkahan liar tersebut. Sebanyak 71 warga setempat tidak setuju dengan keberadaan tangkahan tersebut, yang diakui tidak memiliki izin. Lebih lanjut, mobil dengan roda 10 yang digunakan dapat merusak akses jalan di kampung mereka.
Warga mendesak untuk menindak pelaku dan menutup tangkahan ilegal tersebut demi melindungi lingkungan dan keberlanjutan masyarakat setempat.
Penulis : Josep Sagala
Discussion about this post