SIBOLGA – MEDIAMASIP
Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Jetro Hutagalung, Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/2024) petang lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial KSA alias K (40) warga lingkungan itu dengan barang bukti sabu sebanyak 2,10 gram.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Jetro Hutagalung.
“Ketika mendapatkan informasi itu, tim saat itu juga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap Rahmad di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, kamis (8/2/2024).
Rahmad mengakui, sebelum penangkapan itu, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti sabu yang ditaruhnya dalam sebuah dompet merah. Beruntung petugas mengetahuinya dan langsung mengamankan tersangka. “Sementara dari interogasi yang kita lakukan, barang bukti diperoleh tersangka dari seorang laki-laki berinisial B,” ucap Rahmad.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post