TAPTENG – MEDIAMASIP
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penertiban Alat peraga Kampanye (APK) dan alat peraga sosial (APS), dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024.
Namun saat ini, Senin 12 Februari 2024 Bawaslu kembali melakukan penertiban APK,APS yang masih terpasang di sejumlah titik, penertiban tersebut melibatkan Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan, ditertibkan dari Kecamatan Pandan dan Sarudik.
“Tapi memang ada APK yang tidak bisa kami tertibkan kayak di Billboard, karena keterbatasan alat, namun siang ini kita sudah konfirmasi itu semua akan ditertibkan,” kata Ketua Bawaslu, Sinta Dewi Napitupulu.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dalam penertiban APK dalam massa tenang, Sinta menyebutkan di undang undang nomor 7 tahun 2017 itu sudah jelas tersirat bahwa itu tidak ada lagi APK yang terpasang di massa tenang, tepatnya sejak tanggal 11 s.d tanggal 13 Februari 2024.
“Baik itu diposko ataupun disepanjang jalan jadi makanya kita lakukan penertiban. Baik itu diposko ataupun di sekretariat partai politik yang ada APK nya,” kata Sinta.
“Kalaupun ada gambar caleg nya, kita tetap tertibkan walaupun tidak ada unsur mengajak, jadi rata semua. Semua partai yang masih ada APK dikantor pemenangan ataupun dikantor cabang itu kita tertibkan,” jelasnya.
Menurut Sinta saat ini Bawaslu Tapanuli Tengah tidak pandang bulu dalam menertibkan APK, menurutnya semua harus netral tidak ada diskriminasi. “Kita pastikan hari ini harus selesai karena dapil 3 dan 4 semalam sudah selesai, dapil 1, 2 hampir selesai jadi kita pastikan hari ini (Senin 12 Februari) itu selesai,” ujarnya.
“Besok kita benar-benar menikmati hari masa tenang, tidak ada lagi atribut kampanye. APK ini di angkut dengan mobil dalmas dan menyisir disepanjang jalan dengan menggunakan tim,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, juga telah menerima surat Bawaslu dari Provinsi Sumatera Utara yang berisi.
“Jika selama masa tenang ada ditemukan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye berbentuk apapun masih terpasang dan belum ditertibkan bahwa diminta Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan forkopimda serta Kasatpol pp kabupaten setempat untuk bersama sama untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye,” isi surat tersebut yang dibacakan Ketua Bawaslu Tapteng.
Sementara menurut Rommy Pasaribu sebagai Koordinator Divisi Pengawasan mengutarakan, Satpol PP adalah salah satu bentuk dukungan untuk penertiban APK. Pada tanggal 11 Februari 2024 Bawaslu juga telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK nya secara mandiri,” kata Rommy.
Dijelaskan Rommy, penertiban pertama kali dilakukan dari depan kantor Bawaslu terus mengarah ke daerah lampu merah pandan.
“Kami berharap peserta pemilu juga mengerti apa tugas kami, kami disini melakukan penertiban sesuai dengan undang-undang, jadi saya harap semua dari jajaran peserta pemilu di Tapteng dapat membantu kami, mengerti apa tugas kami, jangan bentrok karena hanya penertiban APK mari kita nikmati masa tenang saat ini,” timpalnya.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post