TAPTENG – MEDIAMASIP
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkona) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori. Sabtu, (23/03/2024) sekitar pukul 17.00 WIB
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Y.P (22 thn) seorang kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus penangkapan tersebut, Satnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1 ampul jenis ganja yang dibalut dengan kertas putih, dengan berat bruto mencapai 11,14 gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan, bahwa kronologis itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang membuat resah warga di sekitar lokasi kejadian. Lanjutnya, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. Y.P juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W di daearah Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil,”ucap Juli. Senin (25/03/2024)
Barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post