SIBOLGA MEDIAMASIP
Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang juru parkir berinisial AS (36), warga Jalan Jetro Hutagalung, Lingkungan II, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), karena memiliki narkoba jenis sabu.
Tersangka yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai juri parkir di Pantai Pandaratan Ujung, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, ditangkap di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 20.45 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, menyebutkan dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 0,38 gram serta barang bukti lainnya.
Barang bukti itu rencananya akan dikonsumsi tersangka bersama dengan seorang temannya berinisial EG.
“Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu merupakan miliknya yang dibelinya dari seseorang berinisial T, warga Pondok Batu,” ungkap Rahmad, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Senin (1/3/2024).
Rahmad membenarkan, penangkapan tersangka bermula ketika Team Opsnal Satpolairud menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dermaga PPN Sibolga. Team Opsnal Polres Sibolga lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap tersangka selepas turun dari atas becak bermotor (betor).
“Kasus ini mencerminkan upaya yang terus-menerus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus-kasus narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tukas Rahmad. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post