PEMATANGSIANTAR – MEDIA MASIP
Sebuah bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, diduga kuat melanggar aturan perizinan. Bangunan ini, yang tidak menampilkan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah menarik perhatian dan keluhan dari warga setempat.
Robin Manurung, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi, mengungkapkan kekhawatirannya kepada media. Menurutnya, ini bukan pertama kalinya pembangunan tersebut diperiksa. “Pembangunan telah melewati batas tanah yang ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan jarak bebas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006,” ujar Robin Manurung.
Afandi S, Kepala Bidang Gakda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, yang turun langsung ke lokasi, telah meminta pengusaha untuk menghentikan pembangunan. “Abang, jangan dulu lanjutkan pembangunan. Hentikan dulu karena bangunan ini sudah melanggar peraturan. Jika pembangunan dilanjutkan, anggota kami akan datang untuk tindak lanjut,” tegas Afandi.
Susanto, pemilik bangunan, menyatakan kesediaannya untuk mengikuti segala peraturan dan menindaklanjuti keluhan yang ada. “Kami tidak ingin mencari masalah. Jika ada keluhan seperti ini, kami akan menindaklanjutinya dan memperbaiki kesalahan yang ada,” ungkap Susanto.
Saat ini, kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pelapor, menunggu undangan mediasi untuk membahas lebih lanjut mengenai masalah pembangunan tanpa izin tersebut.(Pentanius)
Discussion about this post