SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, atas tuduhan pengerusakan dan pembakaran di lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di wilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/8/2024)
Sorbatua Siallagan divonis hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deasy Ginting, dengan anggota majelis hakim Agung Laia dan Anggreana Sormin mendapat pengamanan ketat saat jalannya persidangan. Sejak pagi hari, ratusan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan menggelar demonstrasi di depan PN Simalungun, menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan dan keadilan bagi masyarakat adat.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim anggota Agung Laia mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda, di
mana ia menyatakan bahwa Sorbatua tidak bersalah dalam kasus ini. Namun, suara mayoritas majelis hakim tetap memutuskan Sorbatua Siallagan bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan.
Penasihat hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung, menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas putusan tersebut. Boy Raja Marpaung menilai bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dengan merujuk pada kasus serupa yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam perkara masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur yang melibatkan Mikael Ane, terkait dengan penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama kalangan masyarakat adat yang merasa hak-hak mereka terancam oleh aktivitas perusahaan besar di wilayah mereka.
Tindakan Sorbatua Siallagan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a (Pentanius)
Discussion about this post