TAPTENG – MEDIAMASIP
Salah seorang oknum Lurah di kota Sibolga diduga ikuti kegiatan salah satu pasangan calon di kota Sibolga.
Hal ini mencuat dengan adanya postingan akun Facebook milik Yanto Marbun di salah satu grup facebook di Tapteng Bersatu Untuk Perubahan (TPUB) pada Rabu 11 September 2024
Dalam postingan yang beredar di media sosial itu, terlihat salah satu oknum lurah Huta Tonga-tonga, Edison Sihombing terang-terangan mengikuti kegiatan sosialisasi pasangan calon Walikota di kelurahan Hutabarangan.
Terlihat dalam kiriman di media sosial itu bertuliskan “Pemko Sibolga Agar Bisa menindak orang-orang yang terlibat Politik Praktis di Pilkada Sibolga 2024 Pendukung PANTAS”
1.Lingkar merah Edo simanjuntak (ASN) pemko
2.Lingkar biru THL ( Honor )
3.Lurah huta tonga2.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sibolga Utara, Santi Panggabean saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan oknum lurah Huta Tonga-tonga terlihat viral dimedia sosial pada saat mengikuti salah satu kegiatan Paslon.
“Bener, kita sudah tegur lurahnya dan juga kita sudah dipanggil Walikota Sibolga untuk menindak lanjutinya,” kata Santi melalui via selulernya, Senin (16/09/2024).
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam keputusan yang ada, terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik.
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Sementera itu Lurah Huta Tonga-tonga saat dikonfirmasi melalui via seluler belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Ded)
Discussion about this post