HUMBAHAS – MEDIAMASIP
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan mengidentifikasi isu-isu strategis untuk debat publik antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (6/11) di Hotel Ayola, Dolok Sanggul, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim perumus debat, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, sebagai salah satu tim perumus debat, memaparkan aturan debat calon kepala daerah yang telah diatur dalam Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024. “Aturan ini menjadi panduan resmi bagi penyelenggaraan debat yang adil dan informatif,” ujarnya.
Dikatakannya debat publik berfungsi tidak hanya sebagai ajang kompetisi gagasan, tetapi juga sebagai alat edukasi bagi masyarakat. “Debat memberi kesempatan pemilih untuk mengenal kandidat secara langsung. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kemampuan, pengetahuan, serta solusi yang ditawarkan oleh calon pemimpin daerah,” kata Dr. Bakhrul.
Dalam paparannya, Dr. Bakhrul juga menekankan pentingnya transparansi dalam debat. Menurutnya, debat publik menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat karena mendorong kompetisi ide dan gagasan. “Debat ini memperkuat proses demokrasi di tingkat lokal dengan memberikan masyarakat informasi langsung tentang isu-isu penting di daerah mereka,” jelasnya.
Adapun Tim perumus yang terdiri dari Bakhrul utusan UNIMED, fernanda putra Adela utusan USU jonson Rajagukguk Nomsen jhon sinar manurung utusan Polmed dan muhammad nuh dawi stais al Washliyah Deliserdang didamping 5 KPU Humbang Hasundutan merancang debat dalam empat sesi utama, yaitu:
1. Pengenalan Kandidat dan Penjelasan Aturan Debat – Setiap kandidat akan diperkenalkan, dan aturan debat akan dijelaskan dalam waktu 10 menit.
2. Penyampaian Visi Misi – Pada sesi ini, masing-masing pasangan calon akan memaparkan visi dan misi mereka selama 5 menit, di mana urutan pemaparan akan ditentukan melalui undian.
3. Sesi Tanya Jawab Antar Paslon – Kandidat akan diberikan pertanyaan oleh moderator serta kandidat lain dengan durasi jawaban 2 menit per pertanyaan.
4. Pernyataan Penutup – Setiap kandidat akan diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan penutup dalam waktu 3 menit.
Debat akan mengedepankan etika sopan santun antar peserta, dengan larangan tegas terhadap serangan personal atau celaan terhadap kandidat lain. Dr. Bakhrul menekankan pentingnya fokus pada substansi serta kedisiplinan waktu selama debat berlangsung. Moderator memiliki kewenangan untuk menghentikan jawaban yang melebihi waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal penilaian, tim ahli akan menilai berdasarkan beberapa kriteria, seperti penguasaan materi, kemampuan komunikasi, dan konsistensi visi dan misi kandidat. Hasil analisis debat ini nantinya akan diumumkan melalui media massa, sementara KPU tidak akan menentukan pemenang resmi dari debat. Sebagai bentuk keterbukaan, KPU juga mendorong masyarakat untuk memberikan tanggapan melalui survei resmi sebagai umpan balik untuk evaluasi.
Dengan digelarnya FGD ini, diharapkan tema debat yang terpilih dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memahami gagasan dan program yang diusung para kandidat, sekaligus memperkuat partisipasi demokrasi dalam Pilkada Humbang Hasundutan 2024.(rel/tohap)
Discussion about this post