MEDAN – MEDIAMASIP
Adanya surat edaran terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Medan, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan hingga saat ini belum menerima dan mengetahui isi surat edaran yang diterbitkan Dinas Ketahan Pangan (Ketapang) Kota Medan.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Ketahan Pangan Kota Medan Emmi Lubis, untuk menjelaskan isi dan maksud tujuannya surat edaran tersebut.
“Kita belum menerima dan mengetahui secara pasti isi surat edaran yang diterbitkan Dinas Ketapang Kota Medan itu. Makanya, dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk menjelaskannya,” kata Hasyim SE ,Rabu (8/6).
Memang, kata politisi PDI Perjuangan itu, isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat soal surat edaran yang dikeluarkan Dinas Ketapang terkait larangan jual beli daging anjing secara komersil di pasaran.
“Meskipun demikian, kita akan tetap memanggil Kadis Ketapang untuk menjelaskan maksud dan tujuannya. Jangan sampai masalah ini digoreng kemana-mana dan timbul masalah baru,” ucap Hasyim.
Ia mengatakan bila surat tersebut merupakan surat larangan peredaran daging anjing secara komersil pihaknya memberikan dukungan.
” Bila nantinya surat ini hanya bersifat larangan agar daging anjing tidak dijual secara komersil kita mendukung penuh.Karena selama ini di Kota Medan belum ada penjualan daging anjing secara terbuka ,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan, secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial, di seluruh wilayah Kota Medan. Larangan itu termaktub dalam surat edaran nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersil.
Dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun telah melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut melalui akun media sosial miliknya , Rabu (8/6). (irfan)
Discussion about this post