SIANTAR – MEDIAMASIP
Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar dalam Rapat Paripurna ke VII DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/8/2022) mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE
Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan, saat ini memasuki tahapan penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana, rancangan akhir RPJMD dibahas bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemko dan DPRD untuk dapat merampungkan RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027 dalam bentuk produk hukum daerah.
“Kini sampailah kita pada penyampaian jawaban berupa penjelasan serta tanggapan atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pematang Siantar yang terhormat, yaitu Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN Persatuan Indonesia,” ujarnya.
Fraksi PDI-Perjuangan, katanya, terkait langkah Pemko Pematang Siantar dalam mendorong adanya perbaikan informasi teknologi dalam mendorong adanya layanan informasi publik dan penguatan database yang berdampak baik pada masyarakat luas.
“Pemerintah Kota Pematang Siantar
akan membangun dan mendorong inovasi sistem informasi di seluruh organisasi perangkat daerah se-Kota Pematang Siantar; dan secara bertahap melengkapi sarana prasarana dan infrastruktur sistem informasi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pembangunan komunikasi dan informasi,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemko Pematang Siantar akan merekrut tenaga ahli teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan informasi teknologi dalam rangka menciptakan layanan informasi publik.
Selanjutnya, atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar. Sehubungan dengan bencana alam angin puting beliung di Kota Pematang Siantar yang menimpa 126 kepala keluarga (KK), pada 6 Agustus 2022 lalu, Pemko Pematang Siantar sudah melakukan langkah-langkah tanggap darurat serta mengakomodir permohonan bantuan rehabilitasi pasca bencana.
Pemko Pematang Siantar, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, OPD, dan instansi terkait Lainnya, telah melakukan upaya-upaya yakni: melakukan evakuasi pohon tumbang yang menghalangi kelancaran lalu-lintas pada hari kejadian dengan mengerahkan SDM dan peralatan yang memadai; membantu masyarakat melakukan pembersihan di lingkungan rumahnya yang terkena pohon tumbang akibat puting beliung; bersama unsur kelurahan dan kecamatan, melakukan kaji cepat/data warga terdampak, rumah yang rusak akibat puting beliung, serta kebutuhan yang diperlukan oleh warga terdampak guna diusulkan untuk mendapatkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku; membuka dapur umum BPBD selama lima hari, 9-13 Agustus 2022 untuk kebutuhan kurang lebih 700 jiwa, terutama disalurkan di Kecamatan Siantar Barat (Kelurahan Bantan dan Banjar) serta Kecamatan Siantar Utara (Kelurahan Martoba, Bane, Sukadame, dan Baru).
Kemudian, menyalurkan bantuan bahan material bangunan untuk kurang lebih 445 unit rumah warga yang terdampak/rusak akibat puting
beliung, terutama di Kelurahan Banjar, Bantan, dan Martoba; serta percepatan proses penetapan keputusan tanggap darurat bencana angin puting beliung oleh kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Fraksi Hanura, terkait saran agar pendataan tenaga honorer/THL yang
akan diusulkan menjadi PPPK dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini dijelaskan, pendataan tenaga non ASN (tenaga honorer/THL) di lingkungan Pemko Pematang Siantar dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah disebutkan,
pemerintah daerah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat disertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 1.197 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
PAN & RB Nomor 76 Tahun 2022.
Kepada Fraksi Nasdem, terkait pertanyaan tentang konsep pemerintah kota dalam menyelesaikan permasalahan di lokasi pasar formal seperti Pasar Horas dapat di, Pemko Pematang Siantar berupaya untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi pedagang pasar. Bahkan pemerintah kota telah mengajukan proposal untuk revitalisasi gedung IV Pasar Horas ke pemerintah pusat yang diharapkan dapat menampung para pedagang yang selama ini berdagang di lokasi yang tidak peruntukannya.
Untuk Fraksi Demokrat, atas pertanyaan terkait evaluasi penempatan ASN yang tidak sesuai keahliannya, rangkap jabatan, sehingga menyebabkan pelaksanaan tupoksi yang tidak maksimal dan roda pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik, pemerintah kota berkomitmen untuk menjalankan prinsip “the right manon the right place” dalam penempatan pejabat sesuai sistem merit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait kekosongan jabatan yang masih diisi oleh pelaksana tugas, Pemko Pematang Siantar akan sesegera mungkin melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan akan melakukan pengisian jabatan administrasi pasca pelantikan wali kota definitif.
Kepada Fraksi PAN Persatuan Indonesia, atas pemandangan umumnya, Pemko Pematang Siantar mengucapkan terima kasih atas semua saran dan masukan untuk kemajuan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Masih kata Plt Wali Kota Susanti, di dalam dokumen RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, Pemko Pematang Siantar berupaya menjawab isu-isu strategis, yaitu kualitas sumber daya manusia; pertumbuhan ekonomi; tata kelola pemerintahan; serta infrastruktur kota dan lingkungan.
“Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kota selama ini akan diminimalisir dalam kurun waktu lima tahun ke depan melalui program prioritas pembangunan yang akan menjawab isu-isu strategis di Kota Pematang Siantar. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kerja sama antara pemerintah kota dan DPRD guna mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sebutnya.
Di akhir penjelasannya, Plt Wali Kota Susanti mengatakan pihaknya telah berusaha sepenuhnya untuk memberikan penjelasan atas semua pertanyaan, saran, tanggapan, harapan dan imbauan dari Fraksi DPRD.
“Apabila penjelasan kami belum dapat diterima oleh dewan yang terhormat, kami akan memberikan penjelasan pada rapat-rapat selanjutnya,” ujarnya.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Tampubolon, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan para camat se-Kota Pematang Siantar. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post