SIANTAR – MEDIAMASIP
Pasca dilantiknya Plt Walikota Pematang Siantar menjadi walikota definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Senin, (22/8/2022) lalu berbagai tugas berat menanti. Salah satunya masalah Peraturan Walikota (Perwa) No 4 Tahun 2021 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sampai saat ini mendapat respon dan tanggapan dan protes dari praktisi hukum dan notaris di Pematang Siantar Sumatera Utara.
Salah satunya yang menyatakan keberatannya adalah Notaris yang berkantor di Jalan Cipto Pematang Siantar yakni Dr. Junjungan Moses Siallagan SH MKn. Dan sebelumnya Notaris Hendri Sinaga SH MKn juga sudah melayangkan keberatannya atas perwa tersebut.
Dr Moses kepada MEDIAMSIP.com Rabu, (24/8/2022) via aplikasi WA mengatakan kenaikan NJOP di Kota Pematang Siantar sebesar 1000 – 1500 % sudah meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu Junjungan berharap agar Walikota Pematang Siantar yang baru dilantik sebagai walikota definitif untuk membatalkan Perwa No 4 Tahun 2021 tersebut karena sangat meresahkan masyarakat Siantar
“Selamat dan sukses atas dilantiknya dr.Susanti menjadi Walikota Pematang Siantar definitif.PR terbesar untuk bisa dipercaya oleh masyarakat Siantar iyalah untuk membatalkan perwa no 4 tetang kenaikan NJOP kota Siantar yang 1000-1500% yang sangat meresahkan pembangunan kota P.Siantar yang kita cintai,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Junjungan akibat dari kenaikan NJOP di Kota Pematang Siantar dirinya berharap agar pegawai Dinas Pendapatan Daetah (Dispenda) bisa diuji kelayakannya untuk sanggup menjabat atau tidak,”
Bila perlu pegawai dari dispenda kota P.Santar bisa diuji kelayakan untuk sanggup menjabat apa tidak atau sekaligus membatalkan Perwa no 4 thn 2021 yg bertentangan dgn uu no 1 tahun 2022,”ujarnya.
Diketahui, Tanggal 7 April 2021 Walikota Pematang Siantar ( Hefriansah) menerbitkan Peraturan Walikota Pematang Siantar No 4 Tahun 2021
tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan Tahun 2021 – 2023.
Sejak Perwa tersebut diterbitkan membuat masyarakat resah dan enggan mengurus sertifikat tanah, bahkan para praktisi hukum dan notaris sudah resah dan sudah menyurati Walikota agar membatalkan perwa tersebut.
(tohap manurung)
Discussion about this post