TOBA – MEDIAMASIP
Berbagai cara dan upaya dilajukan pencuri atau maling hanya untuk mendapatkan targetnya. Seperti yang terjadi di Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Adalah Nelson Hutapea (57) salah seorang warga Desa Simare mare Kecamatan Borbor Habinsaran Kabupaten Toba mengalami kehilangan sebesar Rp.112 juta karena tas berisikan uang tersebut diambil dari mobil oleh pencuri yang memecahkan kaca mobil, Senin (26/9/2022).
Kapolres Toba AKBP AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir SH membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil tersebut terjadi di depan Rumah Makan M Laguboti dimana korban saat itu baru saja mengambil uang dari Bank dan oleh keluarga korban atas nama Ariestoni S Silalahi telah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Toba dengan Nomor LP/B/442/IX/2022 Tanggal 26 September 2022. ” Untuk tindak lanjut, perkara tersebut masih dalam proses Lidik oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Toba,’ ujanya.
Ipru B Samosir menambahkan bahwa sampai saat ini pihak Polres Toba akan terus mendalami kasus pencurian dan berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Toba
“Sampai saat ini pihak Polres Toba akan mendalami kasus pencurian dan harapan kami dari Polres Toba kepada seluruh eleman masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Toba agar kasus ini dapat terungkap secepatnya,”pungkasnya. (*)
Editor: Tohap Manurung, SH
Discussion about this post