TOBA – MEDIAMASIP
Unit Pelayanan Perempuan dam Anka (PPA) Sat Reskrim Polres Toba Polda Sumatera Utara melakukan mediasi secara peradilan Restorative Justice terhadap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Parparean II Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Sumatera Utara, Tanggal 16 Mei 2022 yang lalu.
Kasus tersebut diatas dilakukan mediasi melalui Restorative Justice (RJ), Rabu , 26/10/2022 di ruang gelar perkara Sat Reskrim polres Toba.
Adapun kronologis kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (16 /5/ 2022) sekira Pukul 01.00 Wib. Pada saat si terlapor Steven Rajagukguk berkunjung ke rumah Jacsen Siahaan.
Pada saat itu sekira Pukul 01.00 Wib Jacksen Siahaan tertidur kemudian terlapor Steven Rajagukguk mengambil 3 (Tiga) buah Unit Handphone yang berada di rumah milik Jacksen Siahaan dan langsung meninggalkan rumah si Pelapor.
Kemudian sekira pukul 02.00 Wib Jacksen Siahaan terbangun dan mencari Handphone miliknya. Akan tetapi ketika Jacksen Siahaan ingin mengambil Handphone tersebut Jacksen Siahaan tidak menemukannya.
Dan Jacksen Siahaan langsung menelepon terlapor Steven Rajagukguk yang sudah tidak berada di rumah milik Jacksen Siahaan. Kemudian menanyakan apakah Steven Rajagukguk mengambil Handphone milik Jacksen Siahaan.
Setelah ditanyai berulang kali oleh Jacksen Siahaan maka terlapor Steven Rajagukguk mengakui bahwa dia sudah mengambil Handphone milik Jacksen Siahaan sebanyak 3 (Tiga) unit dari rumah Jacksen Siahaan. Dan sudah menjual 2 (Dua) unit Handphone milik Jacksen Siahaan ke Counter Ramos Ponsel yang berada di Laguboti.
Setelah melakukan penyelidikan maka Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor, guna melakukan peradilan mediasi secara Restorative Justice yang tertuang pada Perarutan Kapolri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarakan Peradilan Restorative yang dilakukan di Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba.
Setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan secara kekeluargaan dengan Point-Point kesepakatan sebagai berikut 1. Bahwa pihak korban dan terlapor telah sepakat untuk saling memaafkan.
2. Apabila pihak terlapor mengulangi perbuatan nya tersebut, Maka pihak terlapor bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Setelah adanya perdamaian ini, maka permasalahan ini telah dianggap selesai dan tidak akan menuntut ke jalur hukum di kemudian hari.
4. Pihak pelapor sepakat untuk membuat pencabutan laporan pengaduan yang ada di Polres Toba. (*/Tohap Manurung)
Discussion about this post