SIANTAR – MEDIAMASIP
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menerima 189 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar Pangasian Hatigoran Sirait SKom, di Ruang Rapat Lantai II Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pangasian Hatigoran Sirait saat menyerahkan sertifikat menerangkan bahwa KPK memberikan target kepada pihaknya untuk melegalisasi aset Pemko Pematang Siantar, baik berupa jalan dan sebagainya, sebanyak 400 bidang.
“Capaian kita per hari ini 400 bidang. Sampai dengan akhir November nanti, total aset yang akan terbit sertifikatnya sebanyak 437 bidang. Artinya, nantinya kita di sini mencapai lebih dari 100 persen dari beban target yang diberikan pada kita,” ujarnya.
Pangasian melanjutkan, pihaknya siap mendukung Pemko Pematang Siantar dalam meningkatkan jumlah aset yang belum bersertifikat untuk disertifikatkan. Pihaknya pun akan berusaha maksimal untuk mendukung kinerja Pemko Pematang Siantar.
“Sore hari ini kami akan menyerahkan secara simbolis 189 sertifikat yang tersebar di Kelurahan Bah Sorma 45 bidang, Kelurahan Nagahuta 65 bidang, dan Kelurahan Pematang Marihat 79 bidang,” ujarnya
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPN yang telah menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemko Pematang Siantar.
Dikatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021, Pemko Pematang Siantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu indikator pencapaian tersebut, adalah hasil pencatatan aset Pemko Pematang Siantar, termasuk sertifikasi tanah milik Pemko Pematang Siantar.
“Hal ini juga menjadi perhatian khusus KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI khususnya untuk pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kota Pematang Siantar,” terangnya.
Wali Kota Susanti melanjutkan, tahun 2021 Pemko Pematang Siantar pada telah menerima sertifikat tanah di bawah jalan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 106 bidang. Tahun ini, usulan sertifikat tanah di bawah jalan milik Pemko Pematang Siantar dalam Program PTSL adalah 462 bidang. Sejauh ini yang sudah selesai tersertifikat 445 bidang.
“Namun pada kesempatan yang berbahagia ini, sesuai informasi dari kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Pemerintah Kota Pematang Siantar menerima 189 sertifikat dari tiga kelurahan yakni Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan Bah Sorma, dan Kelurahan Nagahuta,” papar Wali Kota Susanti.
Susanti menambahkan tanah milik Pemko Pematang Siantar yang telah bersertifikat sebanyak 321 bidang dari 2.980 bidang tanah. Ditambah 189 yang baru diserahkan, maka total bidang tanah milik Pemko Pematang Siantar yang telah bersertifikat sebanyak 510 bidang tanah.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Bapak Pangasian Sirait SKom beserta seluruh jajaran yang telah mendukung Program PTSL untuk Pemerintah Kota Pematang Siantar. Semoga ke depannya kerjasama ini akan semakin baik dan semakin solid lagi, mengingat banyaknya program kegiatan, baik dari Pemerintah Kota Pematang Siantar maupun dari Kantor Pertanahan, yang harus saling bekerjasama untuk dapat menyelesaikan program kegiatan masing-masing,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oiukumenis Daely, Plt Kepala BPKPD Kota Pematang Siantar Masni SH, Plt Inspektur Kota Pematang Siantar Hery Oktarizal SH, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang SSTP, serta Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Suherman SSosI. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post