SIANTAR – MEDIAMASIP
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah bersedia membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan dr Susanti saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas R-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023. Pengantar Nota Keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna XII DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Selasa (22/11/2022) siang.
Sebelumnya, Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, dan pembacaan surat masuk dan surat keluar oleh Sekretaris Dewan Eka Hendra.
“Kami ucapkan terima kasih kepada dewan terhormat yang telah bersedia membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Pematang Siantar sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nota Kesepakatan Nomor 903/5918/IX/2022 dan Nomor 170/2312/DPRD/IX/2022 tanggal 22 September 2022, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang juga telah disepakati, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nota Kesepakatan Nomor 903/5920/IX/2022 dan Nomor 170/2314/DPRD/IX/2022 tanggal 22 September 2022 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023,” kata dr Susanti mengawali sambutannya.
Menurut dr Susanti, penyampaian Nota Keuangan atas R-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yang meliputi rencana tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran, yang merupakan akselerasi terwujudnya berbagai program pembangunan, sekaligus menentukan langkah-langkah progresif dalam pelaksanaannya. Sehingga berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang sifatnya prioritas dapat terpenuhi.
“Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, aspek penting yang harus kita perhatikan adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih,” sebutnya.
Sehingga, lanjutnya, dapat menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dengan baik yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kami sangat berharap atas tanggapan, kritik, dan saran yang nantinya akan disampaikan dewan yang terhormat ini pada tahapan pembahasan selanjutnya, tentunya ditujukan untuk penyempurnaan Rancangan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, sehingga memberikan kontribusi terbaik dalam upaya perbaikan di berbagai sektor pembangunan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab kita bagi kemajuan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah,” papar dr Susanti.
Dilanjutkan dr Susanti, keberhasilan dalam pencapaian prioritas pembangunan secara nasional sangat tergantung dengan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah, pemerintah provinsi , dan pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi kebijakan diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai kewenangan masing-masing yang diformulasikan dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
“Kami juga menyadari program, kegiatan, dan sub kegiatan OPD-OPD yang direncanakan dalam Rancangan APBD ini belum dapat memenuhi harapan dari semua pihak. Tetapi Pemerintah Kota Pematang Siantar telah berusaha dengan mempedomani prinsip-prinsip dasar maupun landasan yang berpedoman kepada ketentuan dalam penyusunannya. Dengan kemampuan keuangan yang masih sangat terbatas, dapat kita maklumi menyusun skala prioritas penggunaan anggaran yang benar-benar tepat sasaran terhadap APBD Kota Pematang Siantar bukanlah suatu hal yang mudah,” terang dr Susanti.
“Kami yakin, dengan adanya kerja sama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan pembahasan Rancangan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar sebelum tahun anggaran tahun berkenaan dimulai, dan pelaksanaannya dapat segera dimulai pada awal tahun 2023,” lanjutnya.
Hal tersebut, sambungnya, menunjukan Pemko dengan DPRD selalu berupaya dalam membangun pola kemitraan yang sinergis, dengan senantiasa bergandengan tangan mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, sebagai kota yang ramah dan nyaman dihuni, kota yang siap menghadapi persaingan global, dan kota yang mampu memberikan penghidupan yang layak serta bermartabat bagi masyarakatnya di era masyarakat ekonomi asia (MEA).
Sehingga, untuk merealisasikan seluruh janji pembangunan tersebut, perlu terus-menerus membangun sinergi dan memperkuat kerja keras serta daya juang setiap elemen, dalam menjalankan peran dan fungsinya secara baik dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menyadari penyampaian Pengantar Nota Keuangan secara ringkas ini belum sempurna. Kami berharap untuk menyempurnakannya kiranya dapat dibahas secara seksama pada tingkat-tingkat pembicaraan selanjutnya. Untuk itu kiranya dewan yang terhormat berkenan memberikan rekomendasi terhadap Rancangan APBD ini dan diharapkan akan mendapat persetujuan bersama hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar,” kata dr Susanti.
Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Tampubolon dan para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Pematang Siantar, para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan para camat se-Kota Pematang Siantar. (rel/ tohap)
Discussion about this post