JAKARTA – MEDIAMASIP
Ketua Komnas Pelindungan Anak Arist Merdeka Sirait minta agar Polres Toba segera menangkap JS (51) pelaku dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dimana pelaku terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut diutarakan Arist kepada Mediamasip.com melalui telrpon selulernya, Senin (13/2/2023).
Dikatakan Arist Merdeka Sirait yang merupakan Putra Siantar asal Porsea JS belum ditahan sehingga segera berkordinasi dengan Polres Toba untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.
Arist Merdeka menambahkan jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan dirinya sangat yakin dan percaya bahwa Polres Toba pasti segera menangkap dan menahan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum karena komitmen Kapolres Toba, baginya tidak ada kompromi, atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Toba.
Untuk itu, lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media, mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”.
Mengingat pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige, yang mempunyai kewajiban untuk melindungi korban dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.
Arist menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.
Diakhir pembicaraan Arist mengatakan untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba untuk mengawal kasus kekerasan seksual. (Andry Sirait)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post