SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Tindakan Nekat seorang pria membawa barang haram sabu-sabu terpaska harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun,
Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama Seluruh personel Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun membuat Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., tidak pandang buluh menindak para pelaku tindak pidana narkoba ini.
Hal ini kembali ditunjukan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumateta Utara, Selasa (14/2/2023) sekira Pkl.17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Kamis (16/2/2023) sekira Pkl.13.00 WIB,” “Betul bang kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram,”ujarnya.
Adi menambahkan keberhasilan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan informasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuragi tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial, “TP (38)” alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
TP (38) alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, Uang sejumlah Rp 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TOGU, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-saby yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yg sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan TOGU tersebut, tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Selanjutnya TSK dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan tindakan TOGU tersebut, “Sangat berani pria tersebut membawa barang haram sabu-sabu dari luar daerah dan membawa ke Kabupaten Simalungun ini.
“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan Narkoba ini, tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan Segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas, “tegas AKP Adi.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani perdaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” ujar AKP Adi.( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post