SIANTAR – MEDIAMASIP
Terkait kosongnya kursi Wakil Wali Kota Prmatang Siantar di dua tahun kepemimpinan dr Susnti Dewayan selaku Walikota Pematng Siantar membuat partai pemgusung merasa kesal.
Dan saat ini empat Partai Politik (Parpol) sebagai pengusung surati Walikota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani terkait kekosongan tersebut
“Dari delapan partai pengusung. Ada empat partai yang menyurati yakni PDI Perjuangan, Hanura, NasDem dan PKPI,” sebut Ketua DPC Partai Hanura Kota Pematang Siantar yang juga Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Ronal Darwin Tampubolon melalui seluler kepada wartawan, Minggu (5/3/2023) sekitar jam 16.30 WIB.
Surat yang disampaikan meminta agar Walikota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani segera mengusulkan atau merekomendasikan, Sondi Silalahi sebagai Wakil Walikota.
“Yang direkomendasikan adalah, Sondi Silalahi anak dari almarhum Asner Silalahi. Namun walikota sampai saat ini belum mengusulkan ke DPRD,” ujarnya.
Sementara kata Ronal, Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani membalas surat empat partai politik pengusung. Setelah adanya jawaban dari pemerintah provinsi Cq Biro Otda yang menyatakan bahwa pengusulan wakil walikota belum memenuhi syarat.
“Dengan alasan belum semua partai politik sebagai pengusung memberikan rekomendasi. Makanya saya sampaikan kepada pemerintah provinsi Cq biro otda saat konsultasi, agar jangan berpolitik praktis,” sebut Ronal.
Karena terkait pengusulan Wakil Walikota adalah wewenang DPRD Pematang Siantar, bukan biro otda provinsi. “Jadi, kami dari partai politik sebagai pengusung merasa kecewa. Harusnya, kan jabatan wakil walikota diisi untuk membantu walikota,” tandasnya sembari menilai walikota merasa owner di Pematang Siantar.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan pada Pemko Siantar, Robert Sitanggang ketika dikonfirmasi melalui seluler kepada wartawan, Minggu (5/3/2023) sekitar jam 18.30 WIB menjelaskan, sudah membalas surat dari empat partai politik pengusung. “Sama DPRD juga sudah disampaikan,” ujarnya.
Robert mengatakan, berkoordinasi ke pemerintah atasan yaitu, Pemerintah Provinsi Sumut karena dari delapan, yang mengusulkan masih empat partai politik sebagai pengusung.
“Makanya sudah ada jawaban dari Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil walikota belum bisa diteruskan karena kekurangan empat partai lagi sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati atau Walikota,” ujarnya.
Menurut Robert, Pemko Siantar akan meninda-lanjuti dengan mengusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan sesuai mekanisme, jika yang merekomendasi sudah lengkap yakni, kedelapan partai politik sebagai pengusung.
“Tapi karena masih ada empat partai yang belum turut mengusulkan, PAN, Golkar, Demokrat, Gerindra. Pemko Siantar masih menunggu sifatnya. Nanti kalau sudah ada usulan empat partai lagi, langsung ditindak-lanjuti,” paparnya sembari membantah adanya penghempangan dan walikota bukan merasa owner. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post