SIANTAR – MEDIAMASIP
Warga merasa keberatan atas keberadaan puluhan armada bus besar Paradep parkir di kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.
Pasalnya keberadaan bus besar tersebut selain tidak memiliki izin parkir di dalam kompleks bus Paradep menimbulkan kebisingan dan polusi apalagi saat pihak Paradep memanaskan armadanya setiap hari.
Selain bising, Kompleks SBC dikuatirkan kotor dengan sampah dari bus Paradep dan menyebabkan jalan disekitaran SBC rusak karena tonase bus yang setiap hari melewatinya dan dikuatirkan juga dampaknya kepada bangunan gedung akibat dari getarannya.
Terkait keberadan bus Paradep ngepool (parkir) di Kompleks SBC sebenarnya sudah pernah mendapat larangan dari eks pengelola SBC yakni PT Binatama Baburamakmur bahkan sudah mengirimkan surat kepihak Paradep yakni pada Tanggal 19 April 2016 yang lalu, bahkan sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar juga sudah pernah melayangkan surat tidak mengizinkan Bus armada di dalam kompleks lebih dari satu unit yakni Tanggal 23 Maret 2016 namun pihak Paradep sepertinya tidak mengindahkannya.
Belum tuntas dengan persoalan komplek yang dijadikan ‘Terminal’ oleh Paradep, Senin (6/3/2023) sore warga melakukan protes kepada pengelola Paradep Taxi karena membangun tembok keliling setinggi kurang lebih 1,5 meter dengan luas sekitar 400 m2, pasalnya akses jalan dan gang kebakaran semakin sempit.
“Saya tidak tahu berapa lama bangunan ini tahan menahan bobot atau beban dari bus-bus yang keluar masuk kompleks SBC ini, lihatlah itu pak, jalan-jalan kompleks sudah turun. Kami kuatir bangunan akan roboh karena beban sudah tidak sesuai peruntukannya,”kata dokter Irene memperlihatkan jalan dilokasi SBC sudah rusak akibat bus-bus Paradep yang juga menimbulkan kebisingan, dan ketidak nyamanan sekitar kompleks kepada sejumlah wartawan.
Ha ini juga dibenarkan Ketua SBC yang juga ketua RW 05 kelurahan Pahlawan Joni Monang Siregar, bahwa warga komleks SBC keberatan atas pembangunan tembok keliling yang di lakukan Perusahaan Taxi Paradep Siantar karena sudah mengambil ukuran Badan jalan sehingga jalan lorong menjadi sempit.
“Seharusnya ukuran badan jalan 14 meter menurut Desaign pihak Developer, tapi pihak Paradep menembok tanpa persetujuan dari warga kompleks,” kata Joni Siregar di dampingi Warga SBC Albert dan Robert.
Joni juga menjelaskan, pihak Paradep diduga mengambil ukuran tanah melebihi dari Gambar Developer yang seharus 14 meter menjadi 5 meter.
“Gambar pada kami 14 meter, tapi tanpa ijin mereka mau menembok, jadi badan jalan kompleks jadi menyempit dan lebaran sekitar hanya 5 meter,”jelasnya seraya mengatakan bahwa ukuran di ambil dari Sempadan Bangunan Ruko.
Masih kata Joni Siregar, bahwa pihaknya sempat menanyakan hal pembangunan tembok yang mempersempit sepadan jalan kepada anak kandungnya Paradep, namun jawannya tidak bersahabat.
” Hal ini sempat kita pertanyakan, namun jawabannya tidak mengenakan dan terkesan arogan,” ucap Joni seraya berkata bahwa pihaknya akan membuat Surat keberatan kepada instansi terkait agar dilakukan peninjauan untuk melihat aspek- aspek peraturan yang di langgar oleh Perusahaan Paradep.
“Warga sudah pada resah, datang kepada saya, karena pembangunan tembok-tembok tanpa kordinasi dan ijin dari pihak terkait,”ungkap Joni diamini warga lainnya.
Sementara Robert (65) yang pertama berdomisi di SBC mengatakan menurut ingatan dia bahwa tanah yang kosong itu milik Marta Friska.
“Saya tidak tahu apakah tanah sudah milik Paradep atau masih meminjam yang jelas itu dulu Milik Marta jadi supaya ada kejelasan Surat dan Batas Tanah harus pertemukan sehingga terang- benderang tidak ada Penyerobotan untuk Pembangunan Tembok itu,” ujarnya.
Sementara itu Siahaan yang mengaku sebagai Kordinator lapangan mengatakan pembangunan tembok itu untuk menjaga tangan – tangan jahil, dan mengakui bahwa tempat itu penyimpanan atau gudang bus-bus Paradep.
“Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan Bos kami lagi sakit, Berobat ke Medan jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar, tanya ajalah nanti sama dia,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Parafep di lokasi SBC kordinator itu tidak bisa menjelaskan.
“Kalau ijin bus-bus Paradep di SBC ini saya kurang paham,”ungkap Marga Siahaan itu mengakui bahwa bus Paradep ada sekitar 125 bus, baik yang besar maupun yang kecil.
Sementara pada pertemuan warga pada malam itu dihadiri Lurah Pahlawan Ariadi Armas SSos dan Babinsa dari Koramil 02 untuk membahas sekitar pembangunan tembok parkir yang sudah memakan akses jalan dan pelanggaran parkir bus besar Paradep di Lokasi SBC. Lurah itu mengatakan akan menindaklanjuti keresahan warganya.
“Nanti akan kita Klarifikasi kita pertemukan warga SBC dan pihak Paradep,” ujar Ariadi.
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post