PARAPAT – MEDIAMASIP
Diduga mulai muak dengan gaya dan aksi-aksi sekelompok warga yang selama ini menamakan dirinya kelompok “LAMTORAS” karena bergaya anarkis dan sering buat keributan di tanah yang bukan milik nenek moyangnya secara garis keturunan Partuanon di Bumi Habonaron Do Bona Simalungun, membuat Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) semakin geram dan akhirnya menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun, Selasa, (16/4/ 2023 lalu.
Aksi dan gaya Kelompok LAMTORAS beberapa tahun terakhir ini kian hari menunjukkan arogansinya dan mengganggu bahkan mengusir pihak pekerja TPL dari lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) Toba Pulp Lestari, di kawasan Nagori Sihaporas, dimana kawasan tersebut adalah bagian dari lahan TPL Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan salah seorang warga Aek Nauli, Sardi Sinaga (50), di Simpang Aek Nauli, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (8/4/2023).
Sardi Sinaga didampingi Lasron Erik Ambarita juga menyampaikan bahwa lahan Nagori Sihaporas saat ini diperkirakan 1000 Hektar, sudah termasuk perkampungan, permohonan Tora tahun 2018 dan lainnya. Artinya lahan inipun masih banyak yang tidak produktif, mengapa mereka mengganggu yang memiliki izin lahan produksi diganggu Lamtoras sementara areal yang tidak produktif tidak dikelola oleh pihak mereka. Karena yang 1000 Hektar ini jelas-jelas diluar lahan konsesi HTI TPL. Beber Sardi.
Lalu, menyikapi aksi Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) Sardi Sinaga juga sangat mendukung aksi tersebut karena sikap dan perbuatan LAMTORAS ini sudah sangat keterlaluan, karena kerab menghalangi para pekerja dan buruh dilahan yang ‘disewakan’ Pemerintah kepada Toba Pulp Lesrari (TPL) .Tandasnya.
Terkait isi aksi ALIANSI SIPOLHA SIHAPORAS menyampakan 5 (Lima) Tuntutan sebagai berikut:
1. Mengutuk Tindakan Anarkis Lamtoras yang berupaya meng-Ulayatkan Wilayah Sipolha Sihaporas Dengan merekayasa sejarah.
2. Mendesak Institusi Kepolisian Menindak Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh LAMTORAS yang selah-olah kebal hukum di Wilayah Sipolha Sihaporas Kabupaten Simalungun.
3. Medesak Bupati Simalungun untuk lebih serius Menyikapi isu Tanah Adat Wilayah Sipolha Sihaporas Agar memperoleh kepastian Hukum
4. Mendesak DPRD Simalungun Agar mendorong Bupati Simalungun membahas isu Tanah Adat Wilayah Sipolha Sihaporas agar segera memperoleh kepastian Hukum.
Dari tuntuan yang disuarakan massa ASS dihadapan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani yang didampingi Pihak Polres dan perwakillan dari Pemkab Simalungun massa ASS juga dalam point ke *Lima
(5) Mendesak Pihak PT. TPL. Tbk untuk mengusir LAMTORAS dan jangan membiarkan.
Lima tuntutan aksi ASS ini dibekab langsung pengurus ASS, Rikkot Damanik, Manotar Ambarita dan H. Fedrik Damanik.
Sejalan dengan itu, saat Kapolres Simalubgun AKBP Ronald Sipayung dikonfirmasi perihal realisasi tuntutan warga dari massa ASS mengatakan, bahwa Pemkab Simalungun mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) dan kini masih dalam proses harmonisasi di Pemprov Sumut, Ujar Kapolres.
Menyikapi suara aksi ASS dalam point 5 yang Mendesak Pihak TPL. Tbk untuk mengusir LAMTORAS yang selama ini semena-mena di HTI TPL, oleh Manager Media Relation Toba Pulp Lestari Dedy Armaya menyampaikan, bahwa semua kasus dan persoalan hukum atas sikap,ulah dan perbuatan pihak Lamtoras disana (TPL Sektor Aek Nauli) sudah dilaporkan ke pihak Aparat Hukum.
Dan pihak TPL tidak pernah melakukan pembiaran, tapi karena kita Taat hukum dan Negara kita adalah Negara Hukum, maka biarlah diproses sesuai Hukum, Ujar Manager Humas Media Relation TPL Dedy Armaya dan mengaku tetap memantau segala tindak tanduk yang berhubungan dengan perusahaan (TPL), bukan saja hanya di Sihaporas, tapi termasuk diseluruh kawasan TPL secara umum. Ujarnya saat dikonfirm via selulernya.
*Sekilas kedatangan Marga Ambarita ke Sihaporas Menurut Sejarah Yang Diketahui Sardi Sinaga*
Sekedar mengetahui kilas balik kedatangan Marga Ambarita ke Sihaporas Wilayah Kerajaan Raja Saneang Naga Marga Sinaga
M. Ambarita Tokoh Masyarakat Adat Lamtoras mengatakan bahwa asal usul Nenek Moyang Marga Ambarita sampai ke Sihaporas diperkirakan tahun 1800-an, pertama sekali menemui Abangnya Tuan Sipolha Marga Damanik, selanjutnya Tuan Sipolha menyarankan kepada Ambarita Untuk Menemui Raja Siantar Marga Damanik yang juga Abang dari Marga Ambarita, oleh Raja Siantar selanjutnya menyarankan Marga Ambarita untuk Menemui Tondong Atau Pamannya Raja Tanah Jawa Marga Sinaga, selanjutnya Raja Tanah Jawa Merestui Marga Ambarita Untuk Memanfaatkan tanah di Kampung Sihaporas.
Marga Sinaga sudah membuat batas atau Tanda perkampungan Sihaporas dengan dua Batu Besar yang dalam bahasa daerah disebut Pangulu Balang.
Demikian Sekilas asal usul marga Ambarita mengelola, mengusahai Perkampungan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun. Pungkas Sardi Sinaga didampingi Lasron Erik Ambarita secara singkat. ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post