SIANTAR – MEDIAMASIP
Ketua perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH menggugat Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani yang mengangkat kembali Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Ir Zulkifli Lubis MT masa jabatan 2022 – 2027.
Menurut Daulat, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor : 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022. Adapun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.
Bersifat Prosedur
Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Kemudian anggota direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota direksi.
Faktanya masa jabatan anggota Direksi periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu lebih kurang 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.
Bersifat Substansi
Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.
Faktanya tergugat adalah pelaksana tugas walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan keputusan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.
Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama. Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.
Faktanya Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.
Ketiga, Keputusan Walikota Pematang Siiantar tentang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara- cara :
Kolusi. Disebut kolusi, selain karena pelaksana tugas walikota Pematang Siantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027.
Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu lebih kurang (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.
Selain itu kata Daulat, pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara – cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar asas umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip- prinsip tata kelola perusahaan tang baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar M
majelis hakim memutuskan diantaranya : Satu, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Walikota Pematang Siantar No.: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022. Dua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa : Keputusan Walikota Pematang Siantar No. : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022.
Editor: Tohap Manurung, SH
Discussion about this post