SIBOLGA – MEDIAMASIP
Seorang pria berprofesi Buruh Harian Lepas (BHL) ditangkap Polisi dijalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Sumatera Utara, Rabu, (20/09/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.
Diketahui, pelaku bernisial MHS Alias PK (43), disergap polisi saat melakukan transaksi, pelaku juga diketahui sedang mengkosumsi narkotika Jenis sabu dijalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan, tindak pidana yang dilakukan MHS adalah tindakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sesuai informasi masyarakat, personil Polsek Selatan langsung menuju lokasi dan melihat seorang pria sedang melakukan bertransaksi dan saat itu pelaku lagi mengkosumsi sabu, lalu tim personil Polsek Selatan langsung menyergap MHS dan menemukan berupa barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Suyatno, Kamis (21/09/2023)
Lanjutnya, “Personil saat melakukan pengebrekan MHS alias PK diketahui pada saat itu lagi mengkosumsi sabu, dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.30 gram,
2 unit mancis merk tokai, 1 Hp merk Vivo dan uang sebesar 200.000,” jelasnya.
Usai dilakukan penggrebekan, tersangka MHS langsung segera diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post