SIBOLGA – MEDIAMASIP
Polisi Resort (Polres Sibolga) berhasil melakukan penangkapan terhadap MBS (53) Alias PR di rumahnya di jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan. Senin, (29/01/2024) sekitar pukul 00.10 wib.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui kasi humas Iptu Suyatno menerangkan, bahwa kejadian penangkapan itu karna adanya informasi masyarakat karena diketahui bahwa MBS sering mengkosumsi narkoba di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku kepergok saat memakai narkotika jenis ganja dan berhasil ditemukan barang bukti 11 Ampul Ganja dan 1 paket sabu di dalam rumahnya. Penggebrekan itu langsung diketahui masyarakat dan saksi-saksi, termasuk Polisi, DNS, FSA, dan AAS saat memberikan keterangan terkait Penangkapan terhadap MBS,”ujar Suyatno. Kamis (01/02/2024)
Dalam kasus itu pelaku ditindak dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, lingkungan II Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
“Tersangka langsung diamankan di rumahnya setelah ditemukan rokok berisi Narkotika Jenis Ganja dan Sabu. Ia (MBS) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” Ucap Suyatno saat meniru keterangan pelaku.
“Dalam tindak Penyalahgunaan Narkotika ini tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah, “Ujarrnya.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post