TOBA – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 4 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba, Sabtu (8/10/ 2022) sekira jam 22.30.Wib
Pelaku ditangkap dari Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumateta Utara.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikatakan adapun pelaku yang ditangkap adalah 1.C. P, Lahir di Balige, Tanggal 12 Oktober 1994, Umur 28 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Kristen, Alamat Banjar Ganjang Kel. Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
kemudian yang ke- 2.B. S, Lahir di Seirotan, tanggal 18 November 1984, Umur 38 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Alamat Sei Rotan Dusun VII PLN Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.(Tes Urine Positif)
Ketiga T. N, Lahir di Balige, tanggal 20 Desember 1999, Umur 21 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Kristen, Alamat Jalan Mulia Raja Balige Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.(Tes Urine Positif) sedangkan yang ke empat adalah P. M, Lahir di Balige, tanggal 17 Februari 2005, Umur 17 Tahun, Laki-laki, Pelajar, Khatolik, Alamat Jalan Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Bagasan Kab.Toba.(Tes Urine Positif).
Dikatakan oleh Kasie Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan informasi, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dan sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki.
Dari 4 orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah mancis bekas pakai, 4 (empat) buah alat komunikasi, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masih baru, 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai dan1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 4 orang laki – laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) , Pasal.112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Humas Polres Toba)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post