Mediamasip.com
Rabu, 2 Juli 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home News

Bangun Terminal Di Lokasi Bukan Peruntukannya. Paradep Digugat Di PN Pematang Siantar

Mediamasip.com by Mediamasip.com
14 Desember 2023
in News

SIANTAR – MEDIAMASIP
Karena membangun terminal di tempat yang bukan peruntukannya, Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) yang diwakili Joni Monang, Dokter Irene Hartono dan Margaret Firdaus resmi menggugat Paradep, perusahaan angkutan umum yang berkantor di Komplek SBC Jalan Sutomo Pematang Siantar. Selain Paradep, Wali Kota Siantar, Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar dan Kepala Dinas Tata Ruang Pematang Siantar.

Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (14/12) terpaksa ditunda karena pihak Paradep tidak menghadiri sidang. Terlihat hanya pihak Pemko yang hadir. Sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Rinto lieno Manulang SH MH didampingi dua hakim majelis , Febriyani SH MH dan Vivi Siregar SH MH menunda persidangan hingga Kamis 21 Desember 2023.

Spanduk yang digantung di Kompleks SBC dan dirusak OTK

Setelah sidang ditunda, pihak tergugat dari Pemerintah Kota Siantar yang dihadiri oleh A Haloho menjelaskan, ia belum diberikan kuasa dari pemerintah kota sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Siantar.

Sementara Muliaman Purba penasehat hukum dari penggugat menerangkan, alasan mereka mengajukan gugatan akibat tindakan tergugat membangun terminal di lokasi bukan peruntukan terminal.

“Sebenarnya disitu itu jelas menyalahi hukum. Dari hukum agraria jelas bahwa si pemilik tanah tidak boleh sesuka hatinya membuat apa di lokasi tanah miliknya. Dimana lokasi itu perumahan harus dikembalikan dengan fungsinya. Terminal itu di Tanjung Pinggir, bukan di lokasi perumahan itu,” terang Muliaman Purba.

Baca Juga

MANTAP. Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Tarutung. Bupati Taput Luncurkan program “Rap Sonang”

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi

Tujuh kabupaten/kota di Sumut Jadi Rundown Kegiatan Napak Tilas Paskah Nasional 2025.

Dijelaskan Muliaman, secara aturan Perda soal fungsi kompleks SBC sudah jelas. Namun Pemko Siantar bersama jajarannya tidak tegas dalam melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri. Masyarakat sudah cukup bersabar walau selama ini tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

Sementara Joni Monang menerangkan, penggugat 1,2,3 adalah pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) sebagaimana akta Notaris No. 23 tanggal 11 Mei 2023 yang diperbuat di hadapan notaris Robert Tampubolon.

Adapun gugatan mereka terhadap tergugat bahwa sebagai tindakan tergugat yang membuat terminal bus di dalam komplek Siantar Bisnis Center, mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga di komplek SBC, menimbulkan polusi suara knalpot dan mesin bus tergugat, menimbulkan kerusakan jalan di komplek SBC, dan mengganggu keluar masuk penghuni komplek SBC.

“Kita berharap ada keadilan dan penegakan peraturan di komplek SBC. Sebagai warga yang taat hukum, maka kita menempuh jalur hukum,” ujarnya. (Tim)

Tags: Kompleks SBCParadepPengadilan negeriPN Siantar
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Lampu Padam. Jalan Mangga Dekat Eks CU Saroha Gelap. Rawan Kejahatan

1 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Jalan Mangga sekitaran eks Kantor CU Saroha rawan kejahatan. Pasalnya lampu penerangan Jalan sudah hampir 4 tahun...

Bupati Humbahas Panen Bawang Merah Bersama Poktan ‘Tobing’ Binaan BI

30 Juni 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, ST panen bawang merah bersama Kelompok...

Pimpinan BRI Cabang Tarutung Serahkan Hadiah Grand Prize 1 Unit Mobil Wuling

26 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung telah melaksanakan Pengundian Panen Hadiah Simpedes (PHS) Semester II tahun 2024,...

Keluarga Korban Minta Hakim PN Tarutung Jatuhi Hukuman Setimpal Terhadap Pelaku Pencabulan Anak.

25 Juni 2025

TAPUT -MEDIAMASIP. COM Sidang kasus pencabulan yang seharusnya digelar pada Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung ditunda dengan alasan...

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Humbahas T.A. 2024 Ditandatangani Bupati

24 Juni 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menadatandatangani keputusan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang...

Csr Sarulla Operation Ltd Dukung PKK Penenun Ulos Di Desa Sigurunggurung

24 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga, Ny. Lisa Deni Lumbantoruan br Malau bersama Supervisor CSR...

Tak Berkategori

Pimpinan BRI Cabang Tarutung Serahkan Hadiah Grand Prize 1 Unit Mobil Wuling

26 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung telah melaksanakan Pengundian Panen Hadiah Simpedes (PHS) Semester II tahun 2024,...

Read more

Bupati Humbahas Panen Bawang Merah Bersama Poktan ‘Tobing’ Binaan BI

30 Juni 2025

Keluarga Korban Minta Hakim PN Tarutung Jatuhi Hukuman Setimpal Terhadap Pelaku Pencabulan Anak.

25 Juni 2025

Lampu Padam. Jalan Mangga Dekat Eks CU Saroha Gelap. Rawan Kejahatan

1 Juli 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Bupati Pimpin Apel Gabungan Dan Pengecekan Randis

12 Maret 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, bersama Wakil Bupati, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan,...

Susanti Ajak Sesama ASN Pemko Pematang Siantar Bersinergi

2 Januari 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar diajak untuk saling bersinergi dan...

Tak Pandang Bulu, Bawaslu Tertipkan Seluruh APK/APS Sampai Bersih

12 Februari 2024

TAPTENG - MEDIAMASIP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penertiban Alat peraga Kampanye (APK) dan alat peraga...

Saat Penyuluhan, Kasat Lantas Polres Toba Ajak Supir Angkot Gunakan Plat Kuning

25 Oktober 2022

TOBA - MEDIAMASIP Kasat Lantas Polres Toba, Iptu RT Gunawan Siahaan bersama dengan Dinas Perhubungan, PT.Jasa Raharja, dan Ka UPT...

Mahasiswa Samosir Apresiasi Kejatisu Usut Kembali Dugaan Kasus Penggelapan Tanah di Tele

24 Februari 2023

SAMOSIR - MEDIAMASIP Mahasiswa asal Samosir mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas pelaksanaan tindak lanjut dugaan kasus di Tele...

Rakernas Patambor Indonesia Sukses

30 Juli 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Parsadaan Raja Toga Manurung Dohot Boruna (Patambor) Indonesia Pimpinan Mayjend TNI (Purn) Timor...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba