PEMATANGSIANTAR – MEDIA MASIP
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Bank Indonesia, mengumumkan keputusan resmi pencabutan uang logam Rupiah dengan pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Pengumuman ini disampaikan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang didasari oleh masa edar yang telah cukup lama dan kemajuan teknologi bahan uang logam.
Efektif sejak tanggal 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat pemegang uang logam yang terkena pencabutan, Erwin Haryono memberikan informasi bahwa mereka dapat menukarkannya di Bank Umum mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui [pintar.bi.go.id] (https://www.pintar.bi.go.id). Informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
Penukaran uang logam yang mengalami kerusakan atau keausan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bank Indonesia. Uang logam dengan ukuran fisik lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diidentifikasi keasliannya akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal. Namun, uang logam yang memiliki ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak akan mendapatkan penggantian.(Andika)
Discussion about this post