SIBOLGA – MEDIAMASIP
Seorang Tim Sukses (TS) salah satu Caleg di Kota Sibolga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh masyarakat karena melakukan money politik atau bagi bagi uang kepada masyarakat di Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (13/2/24).
TS tersebut ditangkap saat berada di dalam rumah warga sedang membagikan uang sebesar Rp.300 ribu dan C Pemberitahuan sembari mengarahkan warga untuk memilih salah satu Caleg DPRD Kota Sibolga berinisial AM.
“Barang bukti yang didapat yakni uang sebesar 300 ribu rupiah dan selembar C Pemberitahuan diserahkan kepada warga didalam rumah,” kata Rilas salah satu warga yang melakukan penangkapan langsung dilokasi.
Selanjutnya, warga langsung memboyong pria tersebut ke Bawaslu Kota Sibolga di Jalan Diponegoro Kota Sibolga.
Sementara Bawaslu Kota Sibolga saat gelar konferensi Pers nya, Erpisani Hutagalung sebagai Kordiv Humas mengatakan, bahwa adanya masyarakat melaporkan ke Bawaslu Kota Sibolga dengan dugaan money politik yang dilaporkan RL dengan terduga PA.
Bawaslu kota Sibolga menuangkan laporan nomor, 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024, adapun tempat kejadian yang terletak di Jalan SM.Raja, Gang Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Di Bawaslu Kota Sibolga, para saksi turut memberikan keterangan berdasar informasi dari terlapor saat membawa terduga inisial PA ke kantor Bawaslu Kota Sibolga.
Dikatakan saksi RM dan RH yang dibacakan Erpisani Hutagalung, bahwa saksi menemukan gerak gerik yang mencurigakan ditemukan dilokasi uang sebesar 300 ribu rupiah dan surat c pemberitahuan. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Bawaslu kota Sibolga ditemukan uang tunai 700 ribu rupiah yang belum dibagikan kepada masyarakat.
Masih dikatakan Erpisani, dari keterangan terduga bahwa uang tunai tersebut bersumber dari calon anggota DPRD Kota Sibolga daerah pemilihan Sibolga 2 berinisial AM. Dari salah satu peserta pemilu di Kota Sibolga.
“Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran nomor 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024 bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materi maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke sentra gakumdu Sibolga berdasarkan pleno Bawaslu Kota Sibolga nomor 008/BA/PLENO/SU/31/02/2024, kami akan bekerja secara Profesional sesuai dengan perundangan yang berlaku,” katanya.
“Dalam kasus ini kami meminta atensi pihak Kepolisian memberikan perlindungan kepada pimpinan Bawaslu kota Sibolga dalam menjalankan tugas. Demikian pres rilis ini kami sampaikan, kasus ini juga masih dalam penyelidikan sentra Gakumdu Kota Sibolga,” ungkapnya.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post