TAPTENG – MEDIAMASIP
Hasil penghitungan ulang surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS 002, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung di Kantor Camat Sirandorung, diduga tidak sesuai dengan perhitungan suara unggul pada Tanggal 14 Februari 2024.
Dari hasil penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung, pada Selasa 20 Februari 2024 ini, pasangan Capres 01 (Anis-Muhaimin) hanya memperoleh sebanyak 37 suara, sedangkan Capres 02 (Prabowo-Gibran) memperoleh 102 suara, sedangkan capres 03 (Ganjar-Mahdud) hanya 12 Suara.
Sebelumnya pasangan Capres nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) memperoleh suara 100% atau 315 suara di TPS 002, Desa Muara Ore. Sedangkan Capres 02 dan Capres 03 tidak mendapatkan suara alias kosong.
Sementara itu Komisioner KPU Tapanuli Tengah, Aris Nasution yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kecurangan tersebut mengaku akan membentuk tim pemeriksa dan melakukan kajian terhadap petugas PPS dan KPPS yang terlibat.
“Untuk saat ini apa yang sudah kita lihat itulah semestinya, dan pastinya kami akan membuat pengkajian dan membuat tim pemeriksa dari KPU setelah nantinya diperiksa pastinya nanti ada sanksi yang akan di kaji. PPS dan KPPS itu akan kami panggil, dan bila nanti terbukti mungkin akan disanksi administrasi dan kode etik, kalau masalah sanksi pidana itu urusan Bawaslu,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Terpisah dari itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Dewi Napitupulu menanggapi dugaan kecurangan tersebut dan akan melakukan kajian bersama central Gakkumdu.
“Inikan laporan dari Panwascam di Kecamatan Sirandorung, bahwa adanya indikasi kecurangan, yaitu salah satunya masyarakat tidak diberi kebebasan untuk menyaksikan berlangsungnya penghitungan suara. Sehingga sesuai aturan kita rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan ini ada terbukti kecurangan di TPS 002 Muara Ore, dan kita akan memanggil anggota KPPS yang di TPS 002,”ujarnya.
Lanjut Ketua Bawaslu Tapteng, untuk sanksi pidana akan dilakukan kajian terlebih dahulu terkait sanksi pidana.
“Mungkin pidana ada, itu diatur dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bila nanti ini terbukti akan ada sanksi pidanya, karena saat ini kan masih dugaan pelanggaran, jadi diminta dulu klarifikasi KPPS, kemudian kita akan bahas di central Gakkumdu,” ungkap Sinta. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post