TOBA – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Toba berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Adalah M. S, (27) warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara ditangkap, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib di simpang Aruan Aek Mardubur Desa Aruan Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH MH mengatakan keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di simpang Aruan Aek Mardubur Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan informasi berharga Sat Narkoba langsung bergerak menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Dan benar, sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 1, 25 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
Awalnya MS tak mengakui barang tersebut miliknya dan saat dilakukan interogasi awal MS mengakui bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu , 26/10/2022 kepada awak media.(*/Tohap Manurung)
Discussion about this post