SIBOLGA – MEDIAMASIP
Maraknya dugaan penimbunan minyak solar di beberapa tangkahan atau gudang ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga, sepertinya tak tersentuh hukum. Bahkan bisnis ‘Haram’ tersebut terkesan sangat subur di Kota berjuluk Berbilang Kaum itu.
Salah seorang pria yang tidak ingin namanya dipublikasikan menduga praktik penimbunan BBM solar subsidi di sekitar Pasar Ikan Sibolga diduga telah lama beroperasi. Sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat awam ‘Kota Ikan’.
Modus operandi yang menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa tempat SPBU, lalu kemudian dibawa ke gudang tersebut untuk disalin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.
“Kita lihat seperti tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Di sekitar tangkahan itu ada gudang yang diduga tempat penimbunan minyak solar dari tangki damp-truk di salin ke jerigen, drum atau baby tank, dan itu sudah lama beroperasi,” ujar pria berkulit hitam manis itu kepada beberapa awak media, Selasa (16/1/2024).
Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.
“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM memperkaya diri,” sebutnya
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telfon pribadinya, menyebutkan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.
“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah Kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” ungkap pria lulusan Akpol Tahun 2004 itu.
Pantauan awak media dilapangan, sejak Rabu (10/1/2024) di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerab aktivitas keluar masuk mobil damp-truk yang diduga mengangkut BBM.
Di gudang tersebut juga terlihat beberapa selang dan mesin pompa BBM, yang diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.
Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post