SIBOLGA – MEDIAMASIP
Polres Sibolga kembali menangkap seorang residivis narkoba di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka berinisial SPG (30), warga Jalan Abadi, Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Penangkapannya bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan. “Tersangka ditangkap pada Minggu (3/9/2023) malam lalu di Perumahan Marison Pandan, Tapteng,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, Selasa (5/9/2023).
Sugiono yang pada saat itu di dampingi Kasi Humas, Iptu Suyatno, mengakui pada penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dan satu unit handphone Android dari tangan tersangka.
Barang bukti sabu ditemukan petugas dari tempat duduk yang diduduki pelaku dalam sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan. “Tersangka sendiri saat itu sudah diikuti Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan. Tersangka saat itu terlihat sedang menaiki becak bermotor (betor) hingga masuk ke sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan,” tukas Sugiono. (ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post