PARAPAT – MEDIAMASIP
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, langsung menyikapi keluhan para pemilik Travel dan Guide saat dialog langsung pada kegiatan Simalungun Travel Fair 2023 Table Top & Fam Trip (Familiarization Trip) Desa Wisata Di Hotel Danau Toba Cottage Parapat,pada Senin (26 Juni 2023).
Terkait Pungutan Liar (Pungli) dan kuptipan Retribusi Parkir yang bervariasi tanpa karcis resmi dari Dinas terkait, di daerah Pantai Bebas Sosor Pasir Parapat, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, yang saat ini disebut sebagai Ruang Terbuka Publik (RTP) sebagai Destinasi Wisata bahkan Kawasan Strategis Nasional ( KSPN ).
Hal itu juga langsung disikapi dan ditintindaklanjuti Kadis Perhubungan Simalungun Sahat Saragih melalui Surat Permohonan Penertiban Praktekb Pungli di Pantai Bebas Parapat oleh oknum tertentu dan sekitarnya kepada Kapolres Simalungun dengan Nomor 500.11/504/17.3/2023.
Kadishub Simalungun melayangkan surat kepada Kapolres Simalungun tertanggal 27 Juni 2023.
“Dalam menjaga kenyamanan para pengunjung wisata dan tata kelola khususnya mengelola bidang Perparkiran di Pantai Bebas Parapat, kami mohon bantuan Kapolres Simalungun untuk dapat menertibkan oknum- oknum/ petugas JURU PARKIR ( JUKIR ) yang melakukan pengutipan diluar besaran yang ditentukan oleh (Perda ) yang mengatur Retribusi Parkir”.
Kadishub juga menyampaikan Kemarin pihaknya sudah tegas bersama Kapolsek Parapat kita tindak lanjuti terkait video yang sempat Viral beberapa waktu lalu di Parkiran Pantai Bebas Sosor Pasir Parapat, namun dapat dilakukan secara pendekatan kekeluargaan sudah kita lakukan.
“Jadi kalau sudah gak bisa lagi kita akan lakukan penegakan hukum yang berlaku,” ujar Sabar Saragih.
Perihal besaran retribusi parkir sesuai Perda 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan dipertegas dengan Perbub no 31 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, disebutkan bahwa tarif Roda 2 sebesar : Rp.1000, roda 4 sebesar : Rp 2000. Itu sudah net tidak bisa dikurangi dan tidak dapat dilebihi harus sesuai dengan tarif yang tertera.
Terkait penataan parkir di pantai bebas sudah berulangkali membuat masalah dan berulangkali juga kita melakukan pendekatan pendekatan kepada para jukir setempat untuk mematuhi mekanisme SOP perparkiran. Namun tidak dipatuhi sesuai aturan yang berlaku.
Jadi diluar dari ketentuan yang berlaku , kita anggap semua itu adalah perlakuan pungli dan kita sudah berkoordinasi dengan Polres Simalungun dan seluruh pihak yang berkompeten untuk melakukan penertiban terhadap oknum atau siapa saja yang melakukan pengutipan diluar dari aturan,”pungkasnya. ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post