LAGUBOTI – MEDIAMASIP
Guna mencegah peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Personil Polsek Laguboti melaksanakan giat monitoring ke Apotik Lamhot Farma yang berada di wilayah Hukum Polsek Laguboti, Polres Toba Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini dalam rangka mendukung kementrian dan Lembaga pemerintah terkait informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap 5 merek obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol ( EG ) dan Dietilen Glikol ( DEG ) pemicu terjadinya Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GangGAPA) .
Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Laguboti yang melaksanakan giat yakni Bripka R. Sinulingga melakukan dialogis dan koordinasi dengan pemilik Apotik Lamhot Farma.
Disana personil menerangkan bahwa terkait dengan obat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) untuk dilakukan return barang atau tidak untuk dijual.
“Kita sudah menyampaikan himbauan kepada pemilik Apotik agar menghentikan penjualan terhadap 5 produk obat sirup dikarenakan adanya kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman, mengingat obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal akut , dan pihak apotik menerima dengan baik himbauan yang kami sampaikan, “ ucap Bripka R. Sinulingga.
Bripka R. Sinulingga juga berharap kepada masyarakat Kecamatan Laguboti untuk selalu berhati-hati dalam memilih jenis obat, dan dianjurkan untuk selalu melalui resep dokter.
(* )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post