Pematangsiantar- Media Masip
Berkaitan dengan garapan lahan HGU Nomor 1 Pematang Siantar, yang berlokasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, yang akhir-akhir ini bergejolak, ternyata mendapat akhir cerita dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN Jo.No.87/B/2023/PTUN.MDN Jo No.6K/TUN/2024.
Pada amar putusan tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara – Medan Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN, menolak Pembanding yang sebelumnya Penggugat pada pokok-pokok gugatannya.
Hal ini pun, dikuatkan oleh Irman, selaku Asisten Personalia Kebun, unit Bangun yang menaungi lahan HGU No.1, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
“Sebelumnya pihak kita sudah melakukan konferensi Pers, berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kata Irman, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/06/24).
Irman juga mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Agung ini, akan terus menjadi kumandang pada khalayak publik, agar masyarakat terutama yang saat ini masih menduduki lahan kita, semakin cerdas, dan tidak lagi terperngaruh dari pihak-pihak lain.
Lebih lanjut Irman, menjelaskan, kekhawatiran terhadap adanya pihak-pihak lain mempengaruhi masyarakat, ini sangat menjadi atensi, apalagi adanya informasi berkaitan Ketua Futasi yang menjadi Kuasa Pembanding dahulu Penggugat tidak memiliki kekuatan adminiatratif Futasi itu sendiri.
Pada kesempatan ini juga, Asisten Personalia Kebun Unit Bangun itu, mengapreasiasi terhadap masyarakat sekitar lokasi garapan, media, serta tidak ketinggalan juga jajaran Kepolisian Resor Pematang Siantar, untuk semua andil dalam penyampaian, apalagi dengan pandangan yang tidak keliru , dimana baru-baru ini adanya gejolak di lokasi lahan tersebut, dan pihak kebun kami sendiri, turut menjadi korban, mengalami luka-luka serius di bagian kepala.
“Maka pasca kejadian tersebut, kita tetap meminta bapak Kapolres tetap monitor terhadap duduk perkaranya, sehingga mengurangi persepsi negatif terhadap kami,” kata Irman mengakhiri.
Terpisah, J.Damanik, salah seorang dari warga sekitaran lahan HGU, saat ditemui di kediamannya, menyampaikan, bahwa kekondusifan kehidupan bermasyarakat harus menjadi prioritas kita bersama, terhadap siapa yang salah dan benar, adalah ranah keputusan pengadilan, bukan sesama masyarakat dan juga bukan atas kehendak PTPN III itu sendiri.
“Sebagai masyarakat, kita serahkan ini pada proses dan putusan hukum, mengingat negara kita adalah negara hukum,” kata pria bermarga Damanik ini, mengakhiri (Pentanius)
Discussion about this post